Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Tidak Libatkan Dinas Perikanan ,Izin Reklamasi Laut Perluasan Kota Mutewe diduga Langgar Aturan

. Penimbunan Proyek Perluasan Kota Mutewe samping Dinas Perikanan Muna (foto:Halim)

Sultra-Muna, portalsulawesi.id– Dinas Perikanan Muna membatah dilibatkan dalam keluarnya izin lingkungan pada proyek penimbunan atau reklamasi laut perluasan kota mutewe yang bersumber dari APBD Muna tahun anggaran 2017 senilai Rp. 20 miliar yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang (PUTR) Muna.

Kepala Dinas Perikanan Muna Drs. L. Untu, MSi mengatakan, dalam lingkup Kabupaten Muna, kita ada komisi Amdal Daerah dengan ketua komisi dipimpin langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga dalam menentukan rekomendasi izin lingkungan, tidak bisa berdiri sendiri menentukan.

“Kita tidak pernah dilibatkan dalam tim tehnis dan melakukan bedah dokumen rencana reklamasi laut perluasan kota mutewe,” kata La Untu kepada portalsulawesi.id diruang kerjanya, kamis (31/5).

Lanjutnya, saya pernah koordinasi tentang proyek reklamasi laut ini, kenapa kita tidak dilibatkan, tapi proyek sudah berjalan.

“Kita hanya dikonfirmasi terkait izin pinjam pakai fasilitas gedung dan pemakaian jalan dengan sebuah perjajian setelah pekerjaan selesai jalan akan diaspal kembali oleh pihak kontraktor, ini dilakukan untuk membantu kelancaran pembangunan daerah” ungkapnya.

Menurut La Untu, kewenangan Kabupaten tentang pengelolaan dilaut, sejak disahkan undang undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah tidak ada lagi dan ditarik ke Propinsi.

Kepala Dinas Perikanan Muna Drs. L. Untu, MSi (foto:La Ode Halim)

“Waktu masih berlakukanya undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengelolaan laut terbagi, untuk Kabupaten sampai sejauh 0 sampai 4 mil laut dan Propinsi 4 sampai 12 mil laut. Dengan berlakunya undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kewenangan Kabupaten di cabut ” jelasnya.

Jadi Dinas Perikanan Muna fungsinya hanya pengawasan tentang pengelolaan laut, tuturnya.

Sementara Sekertaris Dinas Perikanan Muna Silfia Rahma saat dikonfirmasi menyatakan, saya tidak pernah menerima surat permohonan permintaan tim tehnis untuk pengurusan izin lingkungan reklamasi laut perluasan kota mutewe.

Surat yang masuk hanya permohonan pinjam pakai fasilitas gedung dan jalan dari pihak kontraktor PT. Delta Sarana Sentosa, tutupnya.***

Reporter : La Ode Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *