Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Izin Lingkungan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muna terhadap pengerjaan proyek penimbunan laut diareal penataan ruang perluasan kota mutewe tahun 2017 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muna sebesar Rp. 20 miliar yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bidang Cipta Karya, diduga menyalahi aturan.
Pasalnya izin yang dikeluarkan Dinas PMPTSP Muna tidak sesuai dengan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan di laut merupakan kewenangan propinsi sejauh 12 mil selebihnya menjadi kewenangan pusat.
Kepala Dinas PMPTSP Muna Muhammad Guntur Dano mengatakan berdasarkan aturan, seluruh kewenangan perizinan yang dikeluarkan kabupaten, Bupati melimpahkan ke Dinas PMPTSP Muna yang mengatas namakan Bupati. Begitu juga kewenangan pusat yang dilimpahkan ke BKPM PTSP RI dan propinsi dilimpahkan ke PTSP Propinsi sesuai dengan kewenangan yang diberikan perundang undangan yang berlaku.
“Kita mengeluarkan izin lingkungan UKL-UPL sesuai kajian dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan tim tehnis dari Dinas perikanan dan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), sehingga kami mengeluarkan izin lingkungan, jika ada masalah terkait bukan kewenangan Kabupaten, tinggal tanya di dinas terkait,” kata Guntur kepada portalsulawesi.id diruang kerjanya, rabu (30/5).
Menurut Guntur, karena DLH dan tim tehnis sudah mengeluarkan rekomendasi layak, tidak ada alasan untuk tidak mengeluarkan. Seharusnya rekomendasi yang keluar, tidak layak dengan alasan tata ruang bukan kewenangan kabupaten.
Dinas PUTR Muna mengkaji tentang peruntukan tata ruang, perikanan tentang kelautan dan DLH tentang dampak lingkungan yang ditimbukan, jelas Guntur.

“Tidak ada kekeliruan yang dilakukan Dinas PMPTSP Muna, kami percaya dengan rekomendasi yang dikeluarkan DLH Muna dan Tim Tehnis, atas dasar itulah izin lingkungan kami keluarkan,” ungkapnya.
Ketika Pemrakarsa yaitu Dinas PUTR bermohon, saya langsung rekomendasikan ke DLH untuk dikaji, DPMPTSP bukan langsung eksekutor tunggu rekomendasi, jika sudah ada baru kita keluarkan izin atau kita tolak dengan alasannya, tutupnya.
Untuk diketahui, pengerjaan penimbunan sudah dilakukan dengan menggunakan anggaran Rp. 3.963.809.400 sebagai uang muka 20 persen dari total anggaran yang terealisasi SP2D dari pencatatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah Muna tertanggal 6 Juli 2017.***
Reporter : La Ode Alim








