Palu,portalsulawesi.id- Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Mantan kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Palu,AKBP Sumantri Sudirman terus bergulir di internal Kepolisian.
Usai dicopot dari Jabatannya sebagai Kepala BNN Palu ,AKBP Sumantri Sudirman kembali ke Polda Sulteng sebagai Satuan Induknya untuk menjalani Proses pemeriksaan Internal di Korps Kepolisian Republik Indonesia.
Kapolda Sulteng,Brigjen Ermi Wydiatno MM melalui Telepon Genggamnya Kepada Portalsulawesi membenarkan Perwira menengah yang Baru di “Parkir” dari Jabatan lamanya selaku Kepala BNN Kota Palu saat ini kembali Bertugas di Polda Sulteng untuk menjalani Penyelidikan dan penyidikan terhadap Kasus Yang menimpanya.
“Kita lakukan koord dg kepala Bnnp utk ybs bisa di serahkan ke Polri utk dilaks lidik maupin sidik “ Tulis Orang Nomor satu di Polda sulteng ini melalui Pesan singkatnya di Aplikasi WhastApp.
Seperti diberitakan Sejumlah media Sebelumnya,Kepala BNN Palu,AKBP Sumantri Sudirman dilaporkan Sejumlah Wanita Yang Pernah dilecehkan Olehnya kepada BNN RI serta BNNP Sulteng yang ditembuskan ke Polda Sulteng serta Ombudsman Perwakilan Sulteng dan beberapa lembaga terkait.
Dilansir dari Timor Express.com,Kasus ini pun, terkuak setelah salah seorang pegawai perempuan di BNN Kota Palu, meminta pindah dari BNN Kota Palu untuk kembali ke Pemerintah Kota Palu. Setelah ditelusuri ternyata, ketidaknyamanan pegawai tersebut, diduga karena sikap dari sang Kepala Badan, yang kerap melakukan aksi tidak senonoh.
Informasi ini sendiri sudah merebak di internal BNN Kota Palu dan BNN Provinsi, juga telah menjadi bahan pembicaraan hingga ke luar BNN.
“Kata-katanya kadang suka menjurus ke hal-hal cabul dan kerap melakukan kontak fisik berupa memegang bokong dan payudara pegawai perempuan,” ungkap sumber yang mewanti-wanti untuk tidak menyebut identitasnya.
Tidak ingin disebut memfitnah, sang korban pun akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan langsung atas apa yang dialaminya ke pihak BNN RI serta BNNP yang ditembuskan ke Polda Sulteng serta Ombudsman Perwakilan Sulteng dan beberapa lembaga terkait.
Laporan ini pun langsung diproses, hingga akhirnya terkuak beberapa orang korban lainnya, yang mengaku pernah mengalami tindakan pelecehan oleh AKBP Sumantri Sudirman.
“Total korban ada 8, jadi 7 orang di BNN Kota Palu, 1 orang lagi di BNN Kabupaten Donggala,” sebut sumber yang dikutip dari Timex
Masih menurut sumber, aksi yang dilakukan itu, sudah berlangsung sejak 2014 silam, ketika dirinya pertamakali menjabat sebagai Kepala BNN Kota Palu, dan kemudian dipindahkan ke BNN Kabupaten Donggala dan kembali masuk sebagai Kepala BNN Kota Palu.
Setelah dilakukan proses oleh BNN Provinsi, terlapor akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BNN Kota Palu dan dipulangkan kembali ke Polda Sulteng, terhitung sejak tanggal 22 Mei 2018.
Radar Sulteng ,Salah Satu Koran Harian terbesar di Sulawesi tengah berhasil menelusuri salah seorang dari korban dugaan pelecehaan ini. Korban yang meminta namanya tidak dikorankan tersebut, mengakui tindakan pelecehan yang dilakukan AKBP Sumantri Sudirman terhadap dirinya bersama rekan-rekannya memang sudah berlangsung lama.
“Saya juga korban, saya juga dipegang-pegang dan coba diajak berhubungan (intim), tapi saya tolak. Ada teman saya malah yang lebih parah, sampai coba diperkosa. Kami sebenarnya malu juga membuka ini, karena ini pasti membawa nama institusi malu, tapi kelakuannya itu tidak bisa ditolerir,” ujar korban yang juga pegawai BNN Kota Palu itu.
Korban pun enggan bercerita lebih banyak, karena mengaku trauma atas apa yang dialaminya dan beberapa rekannya. Hal ini pun dianggapnya aib, dan dapat membuat keluarganya terpukul bila mengetahui. Dia berharap, aparat kepolisian bersikap adil dalam melakukan proses kasus ini. Jangan sampai karena yang bersangkutan adalah perwira polisi, sehingga kasus ini tidak ditangani dengan serius.
Untuk memastikan apakah benar ada surat laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh mantan Kepala BNN Kota Palu itu, wartawan pun sempat bertemu dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah.
Dia membenarkan, bahwa Ombudsman juga menerima surat laporan pegawai BNN Kota Palu yang merasa menjadi korban pelecehan.
“Iya kami juga terima, tapi sifatnya hanya tembusan. Kami tidak bisa proses, karena sudah ditangani lebih dahulu oleh Propam Polda Sulteng. Yang bersangkutan informasinya juga sudah dicopot dari jabatannya,” ungkap Sofyan.***
Penulis :Tim/Heru
Sumber Lain: Timor ekspress.com/Radar Sulteng








