Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

DLH Muna : Izin Lingkungan Proyek Reklamasi Laut Mutewe Sesuai Prosedur Aturan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna La Ode Sahusu (kanan) bersama Kasubag Perencanaan Aji Akbar (kiri) .Dok.la ode Halim

Sultra-Muna, portalsulawesi.id– Izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu  (PMPTSP) Muna mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pengerjaan proyek penimbunan atau reklamasi laut perluasan kota mutewe tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 20 miliar yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Muna, dianggap sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan.

Kepala Dinas DLH La Ode Sahusu mengatakan dalam pengambilan keputusan DLH tidak bisa mengambil keputusa  sendiri terkait izin rekomendasi, harus mengkaji
bersama dengan tim tehnis lnstansi terkait dengan izin lingkungan yang dimohonkan

“Terkait izin lingkungan pada proyek penimbunan laut perluasan kota mutewe samping Dinas Perikanan, saya belum mengetahui sebab baru menjabat dua bulan sejak pelantikan tertanggal 19 maret 2018 lalu, nanti dijelaskan dengan Kasubag Perencanaan DLH, mereka yang mengurusih saat itu,” kata Sahusu kepada portalsulawesi.id, kamis (31/5) diruang kerjanya.

Menurut Aji Akbar kasubag perencenaan DLH Muna, rekomendasi izin yang keluar bernama Dokumen Evaluasi Pengelolaan Lingkungan Hidup (DEPLH). Prosesnya melalui bedah dokumen dan seminar lingkungan dengan melibatkan Dinas Perikanan Muna dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Muna.

“Dari hasil kajian bersama menghasilkan rekomendasi layak, baik ditinjau dari segi lingkungan, sosial, ekonomi dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Secara aturan, Dia menyatakan dari hasil kajian, pengelolaan wilayah laut menjadi kewenangan kabupaten sesuai undang undang 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan surat edaran yang saya lupa dari siapa yang menerbitkan.

Untuk jarak sejauh empat mil laut masih menjadi kewenangan kabupaten, sementara propinsi hanya melakukan pengawasan. Masa kegiatan daerah kabupaten propinsi yang melakukan, tuturnya.

Inikan untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan percepatan pembangunan dalam membangun sarana serba guna, tutupnya.***

Laporan : La Ode Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *