Palu,portalsulawesi.id – Nekad,Salah seorang Warga kota Palu Asal kelurahan Ujuna di Amankan Petugas Karena kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu Sabu dalam Saku Celananya,Pria Tersebut Di Gelandang di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu.
Dari Hasil Penyelidikan Polisi,Ditemukan Narkoba Jenis Sabu Sabu Seberat 144,715 Gram dan Dua Buah KTP Palsu,Usai di Introgasi diketahui Pengedar Sabu sabu Tersebut Bernama M.Rizkan Saputra,Tercatat sebagai Warga Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat kota Palu.
Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Narkotika Polda Sulteng,Kombes Sigit Kusmarjoko,Sabtu (19/5) Sebagaimana Dilansir Rakyatku.com,menurutnya Bahwa Tersangka diamankan setelah Polisi Mendapat Informasi Ada Transaksi Narkotika di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu.
“Dari hasil penyelidikan bahwa akan ada transaksi narkoba di bandara. Aparat yang melakukan operasi, mengamankan salah seorang yang mencurigakan dan menemukan narkoba jenis sabu sabu dalam kantong celana miliknya,” Ungkap Orang Nomor satu Dijajaran Reserse Narkoba Polda Sulteng Ini.
Menurutnya, Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas Diantaranya dua paket narkoba jenis sabu, yang beratnya berkisar 144,715 gram dan dua KTP palsu.
Saat ini,Tersangka warga Kelurahan Ujuna Tersebut di Tahan di Polda Sulawesi Tengah Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannnya,Polisi membidik Dirinya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Reporter : Afdal








