Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Setubuhi Anak Kandung,Pria bejat Asal Tolitoli Di Ciduk Polisi

Pelaku Pencabulan Di bawah Umur Yang Juga Bapak Kandung Korban WY di Dalam Sel Polsek Baolan ( Foto :Sabran)

Tolitoli,portalsulawesi.id- Seorang Anak Dibawah Umur jadi Korban Pencabulan Oleh Orang Tua kandungnya Di Tolitoli,Pelaku Yang Merupakan Ayah Kandung Korban Diciduk Polisi Usai Menerima Laporan Dari Keluarga Korban Sendiri.

Ayah Biadab tersebut Bernama Abdul Rahman,Pria Asal Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dijemput Polisi Di Kediamannya Pada Hari Minggu 13 Mei 2018 sekira pukul 21.30 wita di Dusun Kobolungunan.

Pria Yang Berprofesi Sebagai Buruh Bangunan Tersebut ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi ber Nomor: LP/31/V/2018/Sulteng /Res-Tolis/Sek-Baolan, tertanggal 13 Mei 2018, Saat Di Amankan Petugas Kepolisian Ayah Bejat Tersebut Sementara Beristirahat Di Rumahnya,Dia Diamankan Tanpa Melakukan Perlawanan.

Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy melalui Kapolsek Baolan Iptu Army Casrianto menjelaskan Kronologi Kejadian Pemerkosaan Tersebut, sebelum  melampiaskan nafsu sahwatnya pelaku  Yang Nota Bene Adalah Ayah kandung Korban mengajak korbannya berinisial WY alias Y (14) ke samping gubuk sebuah perkebunan di Desa Pangi, Kecamatan Baolan, pada Sabtu 28 April 2018 sekitar pukul 16.00 wita.

“Karena tak tahan merahasiakan hasil hubungan persetubuhannya akhirnya korban menceritakan kepada keluarganya, dan pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Baolan,”ujar Kapolsek Baolan Iptu Army Castiyanto ,Senin (14/5) ,Seperti dilansir dari KabarSelebes.Id .

Menurut Pengakuan Pelaku,Ulah Bejatnya Sudah Dilakukan Berulang Kali Sejak Tahun 2017 Hingga 2018,Alasanya Menyetubuhi Darah Dagingnya Adalah Khilaf.

“Saya Khilaf Pak,saya Menyesal ” Ungkap Abdul rahman Dari Balik Jeruji Tahanan Polsek baolan.

Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014  perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Reporter :Wilsab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *