Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Pemkot Palu Dan Pemkab Sigi Gelar Rakor Bahas Batas Wilayah

Walikota Palu Drs Hidayat M.S.i dan Bupati Sigi Moh.Irwan S.Sos menanda Tangani Kesepakatan Hasil Rakor di Kabupaten Sigi,Senin (7/5) .{Dok.Humas Pemkot}

Sigi,portalsulawesi.id– Rapat Koordinasi Mengenai Pembangunan Dan Pengembangan Daerah Perbatasan Kota Palu Dengan Kabupaten Sigi digelar di Kantor Bupati Sigi,Senin (7/5/2018).

Dalam Rapat Tersebut,Pemerintah Kabupaten Sigi dipimpin Langsung Bupati Sigi Moh.Irwan S.Sos dan Didampingi Wabup Sigi Paulina SE serta Ketua DPRD Sigi Moh. Rizal InjteNae S.Sos, Sementara Rombongan Pemerintah Kota Palu di Pimpin Oleh Walikota Palu Drs Hidayat M.Si serta di Dampingi Sekkot Palu Asri SH dan Juga Ketua DPRD Kota Palu Drs.H.Ishak Cae ,M.Si.

Turut Hadir Dalam Rapat Koordinasi tersebut Jajaran Forkopimda serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Dua Wilayah Bertetangga Tersebut, Dalam Rakor Tersebut dibahas berbagai Masalah Di Antara Dua Wilayah Yang Berbatasan Tersebut diantaranya Pengembangan Wilayah Perbatasan dan Pendataan Kepemilikan Tanah dan Status lahan di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu selatan Kota Palu dan Desa Ngata baru Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.

Kekompakkan Para Petinggi Wilayah Yang Berbatasan Melakukan Salam Persahabatan,Tampak Dalam Gambar dari Kiri Kekanan,Wakil Bupati Sigi Paulina SE,Ketua DPRD Sigi Moh.Rizal Intjenae,Bupati Sigi Moh.Irwan S.sos, Walikota Palu Drs Hidayat M.si serta Ketua DPRD Kota PaluDrs. H. Ishak Cae M.Si (Foto Humas Pemkot)

Rapat Koordinasi tersebut Menghasilkan Dua Kesepakatan yang Akan dilaksanakan oleh Kedua Pemerintahan Yakni  Pemkot Palu dan Pemkab Sigi bersama-sama membentuk Tim Teknis untuk mendata penguasaan dan kepemilikan tanah dlm rangka penataan kawasan tang terintegrasi di lokasi Perbatasan antara Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu dengan Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.

Kesepakatan Kedua yakni Batas antara wilayah administrasi Pemerintah Kota Palu dengan Pemerintah Kabupaten Sigi yang telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia  melalui Pemerintah Propinsi  Sulawesi Tengah  akan disosialisasikan kepada masyarakat di Kedua Wilayah Yang berbatasan tersebut. ***

Sumber : Humas Pemkot Palu

Editor     : Zhoelfitra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *