Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Kartu Asuransi Nelayan Lambat,Nelayan Parimo Gelisah

Kartu Asuransi Nelayan di Parimo (Foto: Yunus)

Parimo – portalsulawesi.id –  nelayan di kecamatan tomini mengeluhkan tentang penyaluran kartu nelayan yang telah di perbaharui masa aktifnya dari tahun 2017 ke tahun 2018.

Pasalnya, kartu tersebut belum diterima oleh nelayan,  padahal nelayan sudah membayarkan uang premi asuransi nelayan yang di minta langsung oleh Kepala UPTD Kelautan dan Perikanan Kecamatan Tomini, Hasan Kaleb

“Iya,  belum ada kami dapatkan kartunya ini padahal kami sudah membayarkan biaya asuransi sebesar Rp. 175.000/pemegang kartu itu pada akhir 2017, yang katanya kalau tidak dibayar uang premi asuransi,  maka kartu tidak akan diperpanjang lagi,  padahal ini sudah hampir 4 bulan lamanya” kata Kepala Dusun 2 Desa Supilopong Kecamatan Tomini,  Mansur kepada portalsulawesi.id, Sabtu (21/4/2018).

Mansur menyebutkan, bukan hanya dari desa supilopong  saja yang belum menerima kartu tersebut, melainkan seluruh desa-desa lainnya di Kecamatan Tomini Kabupaten parimo,  yang pernah membayar biaya perpanjangan kartu tersebut.

“Saya selaku kepala dusun,  tetap harus mencari tahu sampai mengapa kartu nelayan yang sudah di bayarkan biaya premi untuk perpanjangan asuransi nelayan,  sampai hari ini belum ada penggantinya,  karena masyarakat di dusun saya juga sering menanyakan hal ini kepada saya” ungkap Mansur

Sementara itu,  saat media ini mempertanyakan terkait persoalan pembayaran premi asuransi nelayan kepada kepala UPTD Perikanan dan Kelautan Kecamatan Tomini,  Hasan Kaleb membenarkan terkait pengumpulan uang itu

“ itu benar pak terkait pengumpulan uang itu,  uang itu adalah sebagai perpanjangan pembayaran premi asuransi kartu nelayan,  sesuai ketentuan yang ada,  pemegang kartu wajib membayarkan sejumlah Rp. 175.000, – dan itu berlaku kepada seluruh nelayan pemegang kartu asuransi nelayan secara umum dan khususnya di wilayah kecamatan tomini kabupaten parimo,  dan semuanya sudah saya setorkan kartu serta uangnya ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Parigi Moutong,  dan saya sendiri masih menunggu kartu itu selesai dicetak dan diedarkan” jelas Hasan Kaleb

Diapun menambahkan,  bahwa dirinya dihubungi langsung via telvon oleh Kadis Perikanan dan Kelautan ini untuk melakukan pengumpulan biaya premi tanpa melalui surat resmi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Parigi Moutong kepada Kepala UPTD Kelautan dan Perikanan Kecamatan Tomini.

“saya dihubungi via telvon selular oleh pak kadis,  dan itu langsung saya tindak lanjuti,  meskipun tanpa adanya surat resmi kepada saya selaku Kepala UPTD Perikanan dan Kelautan Kecamatan Tomini” tambahnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo,Sabaruddin Kilis SE ketika dihubungi Portalsulawesi membenarkan jika Warga Pemegang Kartu Asuransi Nelayan dibebankan membayar Premi sebesar Rp.175.000,-,menurutnya Kewajiban Pemerintah membayar Premi sebatas ketika Kartu Asuransi Nelayan Itu Diterbitkan,selanjutnya di Tahun berikutnya Menjadi Tanggung Jawab Pemegang Polis Asuransi tersebut.

“ Nelayan Pemegang Kartu Asuransi tersebut Wajib membayar Premi sebagai Kewajiban pemilik Polis Asuransi,agar kartunya tidak di blokir karena Menunggak “ Ujar Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo.

Diakui Kadis, Belum Ada regulasi Yang Mengatur kewajiban Pembayaran Premi di Tahun Kedua menjadi Tanggung Jawab Pemerintah atau Pemegang Kartu,tetapi Untuk menghindari Kartu Asuransi Nelayan di Blokir dan tidak Bisa di Klaim Jika terjadi Insiden,Warga Pemegang Kartu Asuransi Nelayan diminta Kesediaannya membayar Preminya melalui Unit Pelayanan Terpadu daerah (UPTD) Dislautkan di Kecamatan.

“Saya Menginstruksikan kepada semua Ka UPTD Dislautkan di Kecamatan sekabupaten Parimo Yang Warganya Terdaftar sebagai Nelayan Penerima kartu Asuransi Untuk Suka Rela membayar Iuran senilai Rp.175.000.-“ Jelasnya.***

Reporter : Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *