Parimo,portalsulawesi.id– Polres Parimo Melalui Satuan Res Narkoba Kembali Membekuk Seorang Warga Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parimo ,Dari Tangannya Di Sita Dua Puluh Gram Lebih Narkotika Jenis Sabu.
Penangkapan Bolen alias Gode (44) Berdasarkan Informasi Masyarakat Disekitaran Kelurahan Kampal terkait Kegiatan tak Lazim yang dilakoni Pria yang kesehariannya Bekerja sebagai Wiraswasta tersebut.
Pada hari ini jumat tgl 20 april 2018 Satres Narkoba Polres Parimo melakukan lidik dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap Bolen alias Gode, tersangka pengedar dan penyalagunan narkotika jenis Sabu Sabu di Kelurahan Kampal Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong,
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, Polisi menemukan barang bukti Diduga narkotik jenis Sabu dengan berat/ bruto 20,45 gram,1 (satu) buah bon, 1 (satu) buah hp merek hammer serta Uang sebanyak Rp 1.400.000.
Ditemukan Pula 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah kotak hitam.
Untuk Kepentingan Penyidikan dan Pengembangan,Terduga bersama barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Parimo .
Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly S.I.K membenarkan Penangkapan Terduga Pengedar Narkotika di Kelurahan Kampal,Menurut Kapolres Pihaknya Menjadikan Prioritas Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukumnya.
” Pemberantasan Narkoba adalah Prioritas dan Merupakan Atensi Khusus Kami,Bahkan Jika ada Oknum Polisi terlibat Kami akan sikat ” Ujar Kapolres Parimo tegas.
Untuk Kasus Narkotika yang Terduganya telah ditangkap, Bolen alias Gode dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***
Sumber : Release Polres.Parimo
Reporter : Kamal








