Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

DiDuga Korupsi Ratusan Juta, Mantan Bendahara Di SetdaKab Tolitoli Tahun 2015  Di Tahan Polisi

Tersangka Zulfikar saat di Giring Tim Eksekutor Tipikor Reskrim Polres Tolitoli (Foto: M.Yusuf)

Tolitoli,portalsulawesi.id– Salah Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkup Sekertariat Daerah Kabupaten Tolitoli di Rutankan, ASN yang Pernah Menjabat Selaku Bendahara Persediaan (UP) pada bagian Umum Setdakab Tolitoli Tahun 2015 Di amankan Setelah Aparat Penegak Hukum Menemukan Bukti yang Cukup terkait Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Zulfikar, di tetapkan Sebagai tersangka dan Langsung Di Jebloskan Ke Rumah Tahanan  Usai Diperiksa Secara Marathon  Oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tim Tipikor) Satreskrim Polres Tolitoli Pada Senin (9/4) Pukul 11.00 Wita.

Tersangka Zulfikar ,Mantan Bendahara di bagian umum Setdakab Tolitoli diduga Telah Merugikan Negara Dengan Nilai  sangat fantastik  , Taksiran Sementara  mencapai  Rp 623 Juta Pada Tahun 2015.

 Setelah tersangka resmi di Tahan oleh  tim penyidik Tipikor Polres Tolitoli Tersangka di giring  Menuju kantor Inspektorat   Kabupaten Tolitoli dengan pengawalan tim eksekusi Polres tolitoli .

Tersangka berada di kantor inspectorat Toli toli  kurang lebih 15 menit,kemudian tersangka di giring menuju ke kediamannya di kompleks perumahan Dapalak kelurahan Nalu kecamatan Baolan.

Saat Ini  Tersangka Masih Tercatat sebagai staf di kantor Inspektorat Pemda Tolitoli.

 Kapolres Tolitoli AKBP M.Iqbal Al Qudusy yang di wakili  Kasat Reskrim Tolitoli   AKP Esty Prasetyo Hadi.SH.SIK. mengatakan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan  yang di lakukan oleh pihaknya terkait kasus Uang Persediaan ( UP ) Sekertariat Daerah di lingkup pemkab Tolitoli  pada bulan September tahun 2015  lalu di temukan kerugian Negara  mencapai Rp 623.723.571.Juta

Dari  Total Anggaran UP yang melekat pada sekertariat kabupaten Tolitoli yang mencapai 1,5 Miliar.

Menurut AKP Esty Prasetyo Hadi, Tersangka sudah di tetapkan  pada Tanggal  26 Mei 2017  Tahun lalu,baru Sekarang di adakan Penahanan.

“ Tersangka kami tahan Hari Ini dan minggu Depan Rencananya kasus ini kami akan melimpahkan ke kajari Tolitoli “  Ungkap Esty Prasetyo Hadi  kepada Portal Sulawesi  Di ruang Kerjanya.***

Reporter : Moh Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *