Tolitoli,portalsulawesi.id– Salah Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkup Sekertariat Daerah Kabupaten Tolitoli di Rutankan, ASN yang Pernah Menjabat Selaku Bendahara Persediaan (UP) pada bagian Umum Setdakab Tolitoli Tahun 2015 Di amankan Setelah Aparat Penegak Hukum Menemukan Bukti yang Cukup terkait Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Zulfikar, di tetapkan Sebagai tersangka dan Langsung Di Jebloskan Ke Rumah Tahanan Usai Diperiksa Secara Marathon Oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tim Tipikor) Satreskrim Polres Tolitoli Pada Senin (9/4) Pukul 11.00 Wita.
Tersangka Zulfikar ,Mantan Bendahara di bagian umum Setdakab Tolitoli diduga Telah Merugikan Negara Dengan Nilai sangat fantastik , Taksiran Sementara mencapai Rp 623 Juta Pada Tahun 2015.
Setelah tersangka resmi di Tahan oleh tim penyidik Tipikor Polres Tolitoli Tersangka di giring Menuju kantor Inspektorat Kabupaten Tolitoli dengan pengawalan tim eksekusi Polres tolitoli .
Tersangka berada di kantor inspectorat Toli toli kurang lebih 15 menit,kemudian tersangka di giring menuju ke kediamannya di kompleks perumahan Dapalak kelurahan Nalu kecamatan Baolan.
Saat Ini Tersangka Masih Tercatat sebagai staf di kantor Inspektorat Pemda Tolitoli.
Kapolres Tolitoli AKBP M.Iqbal Al Qudusy yang di wakili Kasat Reskrim Tolitoli AKP Esty Prasetyo Hadi.SH.SIK. mengatakan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang di lakukan oleh pihaknya terkait kasus Uang Persediaan ( UP ) Sekertariat Daerah di lingkup pemkab Tolitoli pada bulan September tahun 2015 lalu di temukan kerugian Negara mencapai Rp 623.723.571.Juta
Dari Total Anggaran UP yang melekat pada sekertariat kabupaten Tolitoli yang mencapai 1,5 Miliar.
Menurut AKP Esty Prasetyo Hadi, Tersangka sudah di tetapkan pada Tanggal 26 Mei 2017 Tahun lalu,baru Sekarang di adakan Penahanan.
“ Tersangka kami tahan Hari Ini dan minggu Depan Rencananya kasus ini kami akan melimpahkan ke kajari Tolitoli “ Ungkap Esty Prasetyo Hadi kepada Portal Sulawesi Di ruang Kerjanya.***
Reporter : Moh Yusuf.








