PALU Portalsulawesi. Com – Salah seorang Anak Baru Gaul (ABG) yang masuk dalam geng Bandar Shabu terbesar di Palu, saat ini sudah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Aparat Kepolisian Polres Palu. Dan informasinya, Bandar shabu yang beralamat di jalan jati baru lorong satu kelurahan tavanjuka kecamatan Tatanga kota palu, tersebut dibekuk Satuan Res Narkoba Polres Palu beberapa pekan lalu bersama kawan – kawannya saat sedang bersamaan.
Saat itu lima pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, namun satu lagi yang berinisial LK. DF sedang dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami sedang melakukan pencarian terhadap pelaku yang berhasil melarikan diri saat proses penggerebekan. DPO itu berinisial LK. DF yang merupakan salah satu bandar besar di jalan jati baru lorong satu kelurahan tavanjuka”, ujar Kasat Narkoba Polres Palu, IPTU Stevanus Sanam, SH, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (1/3/2018).
Stevanus, sapaan akrabnya Kasat Res Narkoba Polres Palu, menambahkan, DPO tersebut saat itu tengah melakukan antraksinya, dengan sabu yang didapat berat bruto 1,134 KG. “Pada saat pengerebekan itu, lima orang pelaku di amankan beserta barang buktinya yakni, LK. MF, umur 16 tahun pekerjaan pelajar, sedangkan LK. MZ, umur 19 tahun, LK. DV ,umur 19, LK.GA umur 19 tahun,LK.RE umur 19 tahun, belum memiliki pekerjaan. Namun yang bandar itu berhasil melarikan diri dengan inisial LK. DF yang tentunya sampai saat ini masi dalam proses pencarian oleh aparat kita”, urainya.
Dari hasil penyidikan barang bukti yang di amankan oleh aparat Res Narkoba Polres Palu terdapat 1 buah brangkas warna biru yakni, berisikan 22 paket yang di duga sabu total berat bruto 1,134 kg, 1 buah Hp samsung, 1 buah Hp MI, 2 buah Hp blackberry, 1 buah timbangan, 3 buah sendok plastik, dan 2 buah sendok pipet tersebut adalah milik DPO, tambah Kasat Res Narkoba.
“Sedangkan, untuk 14 (empat belas) Paket sabu terdiri satu paket besar dan 13 paket kecil dengan beras bruto 27,14 gram, uang tunai sebesar Rp 8.444.000, 17 buah pirex kaca ,5 buah pipet plastik, 5 buah korek api tanpa kepala, 5 pak plastik klip, 2 buah bong, 1 buah buku catatan penjual sabu, 2 buah dompet tempat emas, 1 buah korek api gas tersambung sumbu, 1 buah kepala dot, 2 buah timbangan digital, 7 buah Hp, 3 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,23 gram, 34 pireks kaca, masing-masing tersambung karet dot, 19 paket plastik klip,7 buah pirek kaca, 1 buah dompet, Uang tunai sejumlah Rp.800.000 itu gabungan dari DPO dan 2 temannya”, katanya.
Oleh karna itu untuk LK. DF merupakan salah satu bandar besar yang ada di jalan jati tersebut. “Kami juga belum tau apakah masi ada sabu yang disimpanya atau suda tidak ada. Namun kita masi terus mendalami kasus ini, agar kita bisa tahu semuanya”, tuturnya.***
REDAKTUR : NILAWATI









