Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

​Gelar Razia, Polsek Labuan Tangkap Empat Pengedar Sabu

Kapolsek Labuan, Iptu Musa. S. Sos (Ist)

DONGGALA Portalsulawesi. com – Kepolisian Sektor Labuan Kesatuan Polres Donggala berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 pemuda warga Kabupaten Parigi yang membawa narkoba diduga jenis sabu – sabu, pada kamis (01/02/2018).

Penangkapan dilakukan saat personel Polsek Labuan melakukan giat razia di jalan trans palu – nupabomba Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala.

“Saat razia anggota kami melihat gerak gerik yang mencurigakan dari lelaki berinisial K (22) yang berboncengan dengan S alias A (27) warga Desa Tada Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi. Kedua pria itu mengendarai sepeda motor suzuki satria.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari kedua lelaki tersebut, lalu anggota Polsek Labuan yang kalah itu tengah menggelar razia langsung melakukan penggeledahan terhadap dua pemuda tersebut.

“Dan alhasil kami mendapatkan barang bukti berupa narkoba yang diduga jenis sabu – sabu dengan berat kurang lebih 10 gram yang di simpan di kantong celana S Alias A, saat ditangkap kedua pemuda tersebut berniat menyogok petugas dengan iming – iming uang sebesar Rp. 10.000.000,-  namun anggota kami menolaknya” ungkap Kapolsek Labuan, IPTU Musa.S.Sos.

Berselang satu (1) jam kemudian,  kata Musa,  masih dalam giat razia,  anggota Polsek Labuan kembali berhasil melakukan penangkapan lagi karena melihat ada gelagat yang aneh dari kedua pria ini.  Kata Musa,  kali ini anggotanya berhasil menangkap lelaki berinisial H (21) warga Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi dan K (19) warga Desa Olaya Kabupaten Parigi, mereka mengendarai sepeda motor yamaha mio j. Hasil penggeledahan dari kedua tersangka ditemukan satu seberat 0,25 gram.

Terkait kasus penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Labuan,  Kapolres Donggala AKBP Arie Ardian Rishadi S.I.K., membenarkan bahwa penangkapan tersebut, selain mengamankan 4 pelaku dan nakoba diduga jenis sabu – sabu sebanyak 10,25 gram, juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 3 unit handphone.

“Akibat perbuatannya maka ke 4 pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya. ***

REDAKTUR : NILAWATI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *