Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

​Tanah & Bangunan Kantor BPD Sulteng, Siap Dieksekusi   

Inilah lokasi tanah dan gedung kantor BPD Sulteng yang rencananya akan dieksekusi pada 31 Januari 2018.(foto:ist)

PALU Portalsulawesi. Com– Dalam waktu dekat ini, Pihak Pengadilan negeri Palu akan segera melakukan eksekusi/penyitaan tanah dan bangunan kantor BPD Sulteng. Tentu saja, hal ini akan mengganggu sistim pelayanan di bank tersebut. Secara otomatis, pelaksanaan eksekusi itu akan menghentikan segala aktivitas di bank itu.

Sebagaimana tertuang dalam surat Pengadilan Negeri /PHI/Tipikor Klas I A Palu, terkait pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi perkara perdata terhadap barang milik PT.Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) yang dalam hal ini berupa sebidang tanah hak milik No.645 kelurahan Lolu Utara atas nama pemegang Hak BPD Sulteng yang berkedudukan di Palu  seluas 2.290 m2 beserta bangunan permanen diatasnya terletak di Jalan Sultan Hasnuddin No.20 Palu.

Berdasarkan surat sita eksekusi tersebut, yang dilayangkan per tanggal 25 Januari 2018, maka dari pihak pengadilan Negeri Palu akan melaksanakan eksekusi terhadap Tanah beserta Bangunan (Gedung) kantor BPD Sulteng pada Rabu, 31 Januari 2018. Dan tentunya kepada Saudara Chairil Anwar selaku pihak terkait, sangat diharapkan kehadirannya pada saat akan dilakukannya eksekusi atas penyitaan tanah beserta gedung kantor BPD Sulteng.

Sebagaimana tertuang dalam isi surat pemberitahuan No.W21-UI/376/HK.02/I/2018 yang dilayangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Palu kepada saudara Chairil Anwar . Dan eksekusi tersebut akan dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negerti Palu berdasarkan surat penetapan No.2/Pdt-Eks.Put/2018/PN Pal Jo.Nomor : 201 PK/PDT/2017, Jo Nomor 3366 K/Pdt/2015, Jo Nomor 34/Pdt/2015/PT Pal Jo Nomor 87/Pdt.G/2014/PN Pal, tanggal 22 Januari 2018, untuk perintah eksekusi.***

REDAKTUR : NILAWATI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *