Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Pilkada Donggala 2018 : Penggunaan Randis dan Keterlibatan ASN di Bidik Panwaslih

Salah Satu Aset Desa yang di beli pakai dana Desa yang bersumber dari APBN tampak mengikuti deklarasi Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Donggala dalam Pilkada 2018 (ist)

Donggala,portalsulawesi.id- Keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam Pesta Demokrasi khususnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 di lingkup kabupaten Donggala menjadi catatan tersendiri oleh Panitia Pengawas Pemilihan  (Panwaslih) Kabupaten Donggala.

Hal ini disampaikan Ketua Panwas Kabupaten Donggala Mohamad Fikri kepada Portalsulawesi di kantor Panwaslih  Kabupaten Donggala,Rabu (10/01),menurutnya Potensi Pelanggaran Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Donggala sangat besar mengingat Dua kandidat yang mendaftar adalah bakal calon Petahana Bupati dan Wakil Bupati Donggala.

“Potensi Pengerahan Aparatur Sipil Negara dan penggunaan sarana Pemerintah seperti Kendaraan Dinas menjadi catatan penting Bagi Kami di Panwaslih kabupaten Donggala untuk diawasi secara Ketat,mengingat Dua Kandidat yang telah mendaftar sebagai bakal Calon Bupati merupakan Incumbent dari Bupati serta Wakil Bupati Donggala Aktif “ ujar Mohamad Fikri SH selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Donggala.

Dari beberapa catatan yang berhasil dihimpun Tim Panwaslih di tingkat Kecamatan dan Desa ditemukan adanya Indikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam berbagai Kegiatan Pra Pilkada,bahkan Panwaslih Kabupaten Donggala sementara menjajaki informasi Keterlibatan Kepala Desa Dan Camat dalam memobilisasi warga untuk memenangkan kandidat tertentu.

“Kami sudah menginstruksikan kepada semua Rekan rekan panwaslih di Kecamatan dan Desa untuk selalu memonitor setiap potensi Pelanggaran Pilkada ,karena Jika ditemukan ASN atau Kendaraan Dinas dalam kegiatan Pilkada ,kami akan tindak tegas “ Tegas mantan Advokat tersebut.

ketua Panwaslih Kabupaten Donggala,Mohamad Fikri SH (foto:Heru)

Tetapi menurutnya,dalam tahapan sekarang ,tim Panwaslih kabupaten Donggala masih melakukan upaya Koordinasi dengan Sekertaris Daerah (Sekda) selaku Pejabat Tertinggi yang menangani ASN, hal ini penting dilakukan mengingat Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB ) Asman Abnur  telah mengeluarkan surat Edaran tertanggal  27 Desember 2017.

Surat dengan nomor B/71/M/SM.00.00/2017, berisi tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Larangan ASN terlibat dalam politik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 2 huruf 1 menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Berdasarkan  Pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” bunyi aturan seperti dikutip dari keterangan resmi MenPAN-RB.

Sementara itu dalam peraturan lain, Ancaman Pidana terhadap ASN pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 cukup jelas dikatakan, ada pada pasal 188 dan Pasal 71. Dalam pasal itu, Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan kepala Desa atau sebutan lain/lurah diancam pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.

“Saat ini kami masih bersifat koordinasi dengan Pemerintah khususnya Sekda dan Badan kepegawaian daerah (BKD),karena mereka yang berwenang mengurus ASN ” Pungkasnya.***

Reporter : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *