TOLITOLI – Portal Sulawesi.com- Di hari Ulang Tahun Daerah yang ke 57 seusai pemberian Nama lapangan Hi Hayun menjadi (TGMB ) Taman Gaukang Muhammad Bantilan Ratusan Masyarakat salumpaga menolak pemberian nama lapangan Hi hayun menjadi Taman Gaukang Muhammad Bantilan, ribuan massa berorasi menolak pemberian nama tersebut.
Massa dengan membawa peralatan pengeras suara, di depan gerbang lapangan menggelar aksi sambil berorasi. Syafrudin atau akrab dipanggil Udeng melalui pengeras suara menyatakan tolak pemberian nama TGMB.
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, teriakan kawan-kawan pendemo bak tidak bedanya menjadi panggung orasi politik karena secara bergantian pimpinan dan anggota DPRD berdiri menyampaikan harapannya.
Andi Ahmad Syarif, Husen Patongai, Idris Mursade, Ny Aliya, dan Nurdin Najamudin senada untuk menolak kebijakan pemberian nama TGMB.
Pemandangan itu disaksikan ratusan pegawai pemda Tolitoli yang baru saja bubar dari upacara HUTDAKAB Tolitoli, Tampak hadir di tengah kerumunan massa Kapolres Tolitoli dengan stelan baju adat Tolitoli serba kuning.juga berbaur dengan kerumunan massa pendemo.
Karna ke tidak hadirnya Bupati Tolitoli di depan pendemo. Di area lapangan TGMB massa bergerak ke rumah Dinas Bupati Tolitoli, Dengan berjalan kaki bersama sama ketua DPRD Andi Ahmad Sarif , Husen Patongai , dan Ny Aliya.
Setibanya di rumah dinas rombongan pendemo diterima Sekda Tolitoli H Mukaddis Syamsuddin yang didampingi Kapolres Tolitoli karena bupati pada saat itu sedang ke bandara mengantar tamu kerajaan yang meninggalkan Kota Tolitoli Usai Upacara HUT Daerah .
Perwakilan yang diterima di ruang tamu Balre Tau Dako Lipu hanya dalam beberapa menit, Mereka meminta agar jangan dulu ada pemasangan nama lain di lapangan itu.
Sekertaris Kabupaten H Mukaddis Syamsuddin maupun Kapolres Tolitoli berjanji akan menyampaikan permintaan tersebut kepada Bupati.
Usai Orasi di Rumah Dinas Bupati Toltoli massa pendemo bergeser ke gedung DPRD Tolitoli, Massa di terima oleh ketua DPRD tolitoli dan beberapa Anggota Lainnya.

Massa masuk di dalam ruang sidang DPRD dan langsung di lakukan sidang rapat dengar pendapat (RDP), di dalam sidang massa meminta kepada pimpinan sidang dan Anggota lainnya agar pemberian Nama lapangan di tolak.dengan berbagai saran dan masukan.
Pimpinan sidang pun mengambil sikap dengan mengeluarkan tiga kesimpulan yakni menolak dengan tegas pemberian lapangan Hi Hayun.
Kemudian DPRD.menilai pengabaian Bupati Tolitoli atas rekomondasi DPRD no 170/798/DPRD tgl 6/12/2017 adalah bentuk ke tidak hormatan Bupati atas Fungsi tugas dan wewenang DPRD oleh karna itu DPRD akan menggunakan Hak konsitusoinal untuk menindak lanjuti sikap Bupati tersebut.
Terakhir, DPRD Tolitoli dan Masyarakat tolitoli akan sangat konsisten melakukan semua langka langka yang di perlukan agar nama lapangan Hi hayun tetap di pertahankan dan tidak di ubah dengan nama lain.***
Reporter : M.Yusuf








