Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Optimalisasi Peran Pemerintah & Organisasi Perempuan dalam Menekan Tindak Kekerasan Perdagangan Orang

Mewakili Gubernur Sulteng,  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah,  Hj. Siti Norma Mardjanu,  membuka rakor GT-PPTPPO

Portalsulawesi. com – Masih lemahnya koordinasi lintas sektor dan belum maksimalnya sinergitas antara instansi/dinas dan organisasi terkait terhadap implementasi dan pelaksanaan program  pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (GT-PPTPPO) ditingkat Provinsi Sulawesi Tengah,  tentu saja hal ini menjadi perhatian kita bersama.  Dan menindaklanjuti hal tersebut,  Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan rapat koordinasi  gugus tugas tindak pidana perdagangan orang (GT-PPTPPO) Provinsi sulteng tahun 2017. Rakor ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulteng,  Hj. Siti Norma Mardjanu, Rabu (29/11/2017), bertempat di Swissbell Hotel Silae-Palu. 

Mengingat keberadaan perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan mengalami tindak pidana perdagangan orang dan perlakuan diskriminasi lainnya sehingga diharapkan melalui kegiatan rakor GT-PPTPPO ini dapat melahirkan output atau masukan dalam meningkatkan peran dan fungsi dari GT-PPTPPO ini sekaligus meningkatkan sinergitas dan menyatukan komitmen bersama dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang di daerah ini.  

Sejalan dengan tujuan dari kegiatan rakor kali ini yaitu menguatkan kesadaran, kepedulian dan partisipasi dari pemerintah dan masyarakat sekaligus menguatkan koordinasi dan kerjasama yang nyata bagi penyedia layanan tindak pidana perdagangan orang disamping meningkatkan peran dari organisasi perempuan dan LSM dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana terhadap perempuan dan anak. “ melalui kegiatan ini kita harapkan adanya penyatuan persepsi serta mengoptimalkan peran dari instansi dan organisasi perempuan yang ada dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana perdagangan orang  di Sulawesi Tengah, “ tegas Hj. Siti Norma Mardjanu. 

Dari data yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulteng,  ditahun 2015 telah terjadi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),  ada 4 orang korbannya dan masing-masing telah dipulangkan kedaerah asalnya.  Sementara di 2016 terdapat 1 kasus dengan korbannya 1 orang,  sedangkan di 2017 juga terjadi 1 kasus dengan 7 orang korbannya.  

“Melihat data tersebut diatasi,  masih terjadinya kasus tindak TPPO di daerah ini, yang patut menjadi perhatian kita bersama.  Karena itu,  melalui kesempatan ini,  saya harapkan seluruh instansi atau dinas dan organisasi terkait lainnya kiranya dapat bersama-sama meminimalisir dan mencegah terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang,” pungkas Mirna Lahido,  selaku ketua panitia pelaksana kegiatan rakor GT-PPTPPO yang sekaligus merangkap sebagai Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulteng. 

REDAKTUR : NILAWATI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *