Setyo Susanto, Kepala Dinas Perhubungan Kota
Portalsulawesi. com – Menuai keluhan masyarakat tentang bea parkir yang sampai ini belum ada titik terangnya baik itu masalah besaran tarip parkir maupun masalah juru parkirnya. Karena temuan dilapangan banyak ketimpangan yang terlihat ada juru parkir legal dan ilegal bahkan masih ditemukan juru parkir yang masih dibawa umur.
Tentunya semua hal itu telah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Kota Palu yang sekarang ini telah mendesain sistem perparkiran sehingga kedepan tidak ada lagi kerancuan dilapangan dan yang tak kalah pentingnya lagi bahwa pendapatan dari retribusi parkir bisa meningkatkan PAD Kota Palu.
Sebagaimana dikatakan oleh Setyo Susanto, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/11/2017).
Terkait dengan sistem pengelolaan perparkiran di Kota Palu, saat ini pihaknya sudah menyiapkan sistem pengelolaan satu pintu. Dengan harapan sistem ini bisa berjalan dengan baik, lebih efektif dan terarah serta lebih maksimal pendapatannya. “kami sudah mendesain sistem perparkiran di Kota ini, selain menata sistem pengelolaannya kami juga sudah menyiapkan kelengkapan atribut bagi para juru parkir dengan maksud untuk menghindari adanya juru parkir yang ilegal. Semuanya itu kita lakukan dalam rangka peningkatan layanan publik sesuai petunjuk dan arahan walikota palu yang menginginkan agar sistem perparkiran di Kota Palu segera ditata dan dibenahi dengan merubah formasi, ” kata Setyo Susanto.
Dalam hal ini juga pihaknya telah bekerjasama dengan aparat kepolisian, TNI, POM dan Pol PP dengan membentuk Satgas yang nantinya satgas inilah yang akan bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan dilapangan secara intens setiap hari. Demikian halnya terkait pengumpulan dana retribusi, pihaknya juga sudah menjalin kerjasama dengan para pengelola parkir kawasan untuk bersama-sama menata sistem perparkiran di wilayah Kota ini.
“jadi untuk parkir kawasan, ada yang dikelola langsung oleh pemilik area atau portal dan adapula yang diserahkan sepenuhnya kepada para juru parkir. Sementara parkir yang dipinggir jalan itu sistim pengelolaannya diserahkan sepenuhnya pada juru parkir dengan pembagian 20-30 persen dari pendapatan per hari dan harus disetorkan setiap hari. Agar tidak terjadi penunggakan setoran retribusi bea parkir, “ jelasnya.
Karena itu diawal 2018 ini, diharapkan sistem tersebut sudah bisa diterapkan. Dengan pengendalian dan pengawasan oleh satgas parkir yang setiap harinya akan melakukan monitoring secara intens sebanyak 3-4 kali.
“Harapannya dengan perubahan formasi sistem pengelolaan parkir yang sudah didesain sedemikian rupa sehingga dapat meningkatkan PAD Kota Palu dari sisi retribusi bea parkir,” pungkasnya.
REDAKTUR : NILAWATI












