Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Reskrim Polres Donggala Tertibkan Pabrik Miras

portalsulawesi.id  – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Donggala melakukan penertiban pabrik minuman keras (miras) di Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

“Tersangka (pemilik) bernama Asman sudah diperiksa di Polres Donggala,” kata Kapolres Donggala AKBP Arie Ardian melalui KRO Reskrim Polres Donggala Ipda Bobby Ismail Senin (27/11/2017).

Tersangka yang diamankan hanya satu orang yakni pemilik Asman, berdasarkan keterangan pelaku menurut Polisi pabrik itu sudah beroperasi selama tiga tahun.

“Sumber informasi dari masyarakat, sehubungan dengan operasi pekat yang kami laksanakan dimulai sejak tanggal 23 November sampai 6 Desember,” jelasnya.

Pantauan portalsulawesi.id di lokasi Sabtu sore, sejumlah anggota Polres Donggala satu persatu membonggkar sejumlah alat penyulingan minuman keras yang letaknya di perkebunan warga tidak jauh dari pemukiman penduduk.

Polisi juga mengamankan satu buah drom besar tempat penampungan miras, selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti selang dan karet yang digunakan sebagai alat penyulingan.

“Sekedar informasi kita kenakan mereka undang-undang pangan,” tambah Kapolres.

Dengan adanya penertiban tersebut Polisi berharap agar tidak ada lagi modus-modus pembuatan atau produksi miras secara ilegal. Pembongkaran itu dilakukan 25 November 2017.

“Kita sita barang bukti dua jrgen ukuran 35 liter dengan isi bahan baku mentah saguer, satu jrgen siap diedarkan,” tutupnya.

https://www.youtube.com/watch?v=gh4-vSRDv1g

Reporter: Widjaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *