Donggala,portalsulawesi.id- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sigi ,Resmin Laze resmi di Rutankan oleh Kejaksaan Negeri Donggala, Kaban BPBD Sigi ditahan bersama Rekanannya yang berinisial CS di giring Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Donggala,Selasa (21/11).
Resmin Laze ditahan oleh penegak Hukum disangkakan tersandung Kasus Dugaan Korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Sigi senilai Rp 900 Juta rupiah dari Rp 1,2 Milyar yang di anggarkan.
Kajari Donggala,Gatot Gunosembodo membenarkan penahanan Kaban BPBD Sigi tersebut,melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Palupi Wiriawan membenarkan hal tersebut,menurutnya Penetapan Status Tersangka kepada Keduanya telah berlangsung Lama.
“Hari ini setelah melalui pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya ditahan. Saat ini mereka telah berada dalam Rutan Donggala, hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan selanjutnya,” kata Palupi Wiriawan seperti di lansir dari media.Alkhaerat.com.
Kasipidsus Kejari Donggala ini mengatakan, keduanya dijerat pasal 2 dan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun modus para tersangka, kata Palupi Wiriawan, menetapkan BPBD Sigi dalam tanggap darurat bencana, padahal sebenarnya tidak memenuhi syarat sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
“Selain itu prosesnya juga tidak melalui pelelangan secara umum, akibatnya perbuatan keduanya negara mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta,” katanya.
Kedua Tersangka tersebut ditahan di Rutan Klas II Donggala,akan menjalani Penahanan selama 20 hari Kedepan ,selama pemeriksaan keduanya di dampingi Penasehat Hukum masing Masing. ***
Source : Media.Alkhaerat.com
Ditulis kembali : Heru








