Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Gubernur Babel Apresiasikan Penambang Lokal dalam Bentuk Ijin Pertambangan Rakyat

Gubernur Bangka Belitung , Erzaldi Rosman Djohan menyerahkan Dokumen Ijin Pertambangan rakyat (IPR) kepada salah satu Perwakilan penambang lokal di Lapangan Sepakbola Jebus,Bangkabelitung (Dok:SMSI Babel)

Bangka Belitung, portalsulawesi.id – Puluhan Penambang Timah yang selama ini bermain Kucing kucingan dengan Pemerintah dan Aparat penegak Hukum di wilayah Propinsi Bangka Belitung mulai bernafas lega,Pasalnya Pemerintah daerah Propinsi Bangka Belitung melalui Instansi Tehnis telah memfasilitasi terbitnya Izin penambangan Rakyat.

Lapangan Sepak Bola Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat menjadi saksi sejarah dimana Para penambang Lokal mendapatkan legalitas usahanya dalam bentuk  Dokumen Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah yang diserahkan langsung Gubernur Bangka Belitung , Erzaldi Rosman Djohan.

Dalam sambutannya Gubernur Babel berpesan kepada para penambang Skala Lokal untuk memanfaatkan secara maksimal perijinan yang telah sah tersebut,beliau mengharapkan dengan diberikannya IPR ini mampu memperbaiki ekonomi para Penambang serta memberikan Kontribusi yang positif bagi pendapatan daerah.

“Cerdas mengelola tambang, cerdas bersyukur, dan cerdas memanfaatkan rezeki yang sudah didapat dari pertambangan ini,” ujarnya, sembari mendoakan hasil yang melimpah dari tiap-tiap bagian yang digarap para penambang skala kecil itu.

Kelompok Pertama yang menerima Ijin Pertambangan Rakyat sekitar 1200 Hektar di wilayah Bangka Barat, masing masing penambang akan mengelola satu hektar lahan tambang untuk melakukan produksi secara legal.

Dalam Melakukan Kegiatan Pertambangan,Gubernur Bangka Belitung meminta Para pengelola tambang untuk total melakukan kegiatan,sehingga Upaya maksimal pemanfaatan potensi Tambang akan berdampak kepada Pendapatan serta Meningkatnya pendapatan Asli daerah dalam bentuk Kontribusi Pajak.

Turut hadir dalam penyerahan IPR gelombang pertama ini, Kapolda Babel Brigjen Pol Syaiful Zachri beserta beberapa pejabat utama Polda Babel, Bupati Bangka Barat Parhan Ali, jajaran petinggi PT BTI, dan para para pejabat lainnya. Acara ditutup dengan panggung hiburan yang dimeriahkan Tommy Ali dan Maya KDI.

Hadirnya IPR, merupakan terobosan yang dihadirkan Pemprov Babel. Melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian wilayah usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan penyesuaian izin usaha pertambangan afiliasi serta izin pertambangan rakyat, para penambang diatur untuk mengelola tambang secara aman, nyaman, dan bertanggung jawab. Aspek Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) dikedepankan.

Dalam aturan IPR, perseorangan seperti Andri dan Syamsir, masing-masing mendapatkan luas wilayah satu hektar. Untuk kelompok masyarakat, paling banyak lima hektar, dan koperasi paling banyak sepuluh hektar. IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing dengan jangka waktu paling lama dua tahun.

Dalam melakukan aktifitas penambangan, para penambang mendapat bimbingan dan bantuan dari PT Bangka Tin Industry (BTI) yang bertindak sebagai ‘bapak asuh’ bagi mereka. PT BTI pula, yang menjadi pihak yang menggaransi aktifitas penambangan melalui dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang dititipkan ke pemerintah.

Mengingat aktifitas penambangan tak akan selamanya bisa memberi hasil kepada masyarakat, Erzaldi mengatakan pentingnya kehadiran koperasi di tiap desa yang ada IPR-nya. Dengan binaan bapak asuh dari PT BTI, keberadaan koperasi inilah yang nantinya akan menjelma dalam badan usaha bersama untuk mendirikan DesaMart.

 “Jadi, nanti setelah IPR habis, ada DesaMart yang dikelola bersama oleh masyarakat,” jelasnya.

Erzaldi yakin, dengan pola bapak asuh yang digagas oleh PT BTI, keberadaan IPR akan semakin berkembang, dan memberi hasil baik bagi penambang maupun bagi perusahaan yang menjadi bapak asuhnya.

“Tentang IPR ini, saya sudah minta waktu berudiensi dengan Presiden. Insya Allah dalam penyerahan IPR berikutnya, Bapak Presiden bersedia menyerahkan langsung kepada penambang,” tuturnya.

Sementara itu,sejumlah Penambang lokal yang menghadiri penyerahan IPR tampak tersenyum sumrigah,tampak jelas wajah wajah kebahagiaan di benak mereka,mereka tidak lagi merasa tertekan dan menjadi Incaran aparat karena melakukan penambangan liar (Ilegal Mining).

“IPR ini legalitasnya jelas. Inilah yang selama ini kami tunggu-tunggu,” ujar Andri, Warga Desa Sekar Biru, Jebus,Senin, 23 Oktober 2017 siang mewakili rekan rekannya usai menerima Dokumen IPR dari Gubernur Bangka Belitung.

Dalam aktifitas penambangan itu, Gubernur meminta para penambang untuk melakukan penambangan secara menyeluruh. “Menambang dengan total mining, selesaikan semua hasil tambang sampai habis. Setelahnya, langsung reklamasi, jangan ditambang lagi,” tukasnya.***

Sumber : Release SMSI Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *