Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Mou antar Polri,Kemendes dan Mendagri diteken, Kapolsek Wajib Awasi Dana Desa

Mou Dana Desa antara Kapolri dan Mendagri serta Kemendes (Ist)

Jakarta,portalsulawesi.id- Terkait Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana Desa diseluruh Indonesia, aparat Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas sebagai Ujung Tombak Bhayangkara Negara di setiap Pelosok wajib melakukan Tugas pengawasannya.

Hal ini diberlakukan serentak diseluruh Indonesia,Jumad (20/10) setelah Kapolri Jendral Tito karnavian bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa

“Pengawasan dana desa ini kita sepakati tunggal yang mengawasi, yaitu kapolsek dengan bhabinkamtibmasnya,” kata Tjahjo di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

MoU ini berlaku selama 2 tahun ke depan, sejak ditandatangani ketiga pihak. Jika masa berlaku habis, maka dapat diperpanjang dengan catatan koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.

Bertempat di Pusat data dan Analisis (Puldasis) Polri,Gedung Utama Mabes Polri,MoU antar tiga Lembaga Negara tersebut ditanda Tangani, Dalam layar video ditayangkan tujuan penandatanganan MoU yaitu untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama antar ketiga pihak ini.

Lanjut,Mendagri Tjahjo Kumolo juga berencana mengumpulkan para Walikota dan Bupati Se Indonesia untuk mensosialisasikan MoU tersebut,agar kedepan tidak adalagi ditemukan Intervensi kepada para Kapolsek dan Kapolres dalam melaksanakan Tugas pengawasan Dana Desa.

“Bupati dan wali kota minggu depan akan kami kumpulkan sampai ke camat, dalam upaya tidak boleh intervensi peran Kapolsek dan Kapolres dalam hal pengawasan dana desa,” tegas Tjahjo.***

Rep/Editor: Arnold@Jkt.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *