PARIMO,portalsulawesi.id – Program Pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Lima Desa di Kecamatan Ongka malino kabupaten Parigi Moutong mulai memasuki Tahap baru,para Kepala Desa yang bertanggung Jawab dari pelaksanaan Program tersebut mulai menghadapi meja Penyidik Kejaksaan Negeri Parimo Cabang Moutong.
Kelima Kepala desa tersebut diperiksa terkait Pengelolaan dana Desa yang di anggarkan untuk pembiayaan Program Pemberdayaan dengan modus melakukan Pelatihan Komputer bagi beberapa Masyarakat Desa,uniknya Program Aplikasi yang di laksanakan bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Pelatihan Komputer milik Anggota Legislatif DPRD Parimo ini diduga Kuat diwarnai pembengkakkan biaya dan bagi bagi Fee.
Para kepala Desa yang di mintai keterangan Oleh pihak cabjari Moutong adalah Kepala Desa Tabolo-bolo,Persatuan sejati,malino dan Ongka Persatuan, mereka dimintai keterangan terkait proses pengusulan,pembiayaan dan efesiensi pelaksanaan Program Pemberdayaan tersebut.
Sebelumnya, beredar beberapa rekaman berisikan dugaan praktik bagi-bagi fee terkait program pemberdayaan desa,berupa pelatihan komputer dilakukan oleh adik kandung oknum anggota dewan Parimo.
Dalam rekaman disebutkan bahwa program pelatihan digelar itu atas rekomendasi pihak badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (BPMPD) Parimo, mmenggunakan lembaga diprakarsai sang oknum dewan.
Program pelatihan komputer memanfaatkan dana desa itu secara jelas menyebut bagi-bagi fee. Dalam praktiknya, pemberdayaan berupa pelatihan komputer itu juga mengaku mengantongi sertifikat dari Disnakertrans dan Disdikbud Parimo. Namun, belakangan, hal itu disangkal oleh Kepala Disdikbud Parimo.
Tampaknya Kejaksaan Negeri Parimo cabang Moutong serius dalam melakukan pendalam Dugaan penyelewengan Dana Pemberdayaan lewat Program Pelatihan Kursus Komputer, indikasi adanya campur tangan Oknum Anggota legislatif di Parimo terhadap program ini.
Pemeriksaan telah berlangsung sejak tanggal 16 oktober 2017,tampak beberapa orang kepala Desa silih berganti menjalani pemeriksaan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Parimo di Moutong.
“Benar sekali. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kades-kades itu”, kata Kacabjari Moutong, Moh Alkaf SH via sambungan ponsel, Kamis, (19/10) lansir Koran Indigo.com.
Dalam beberapa pemeriksaan para Kades yang menganggarkan Dana Desa untuk pembiayaan Program pemberdayaan dengan Modus Kursus Komputer disebut sebut ada “Petunjuk Khusus” yang diberikan salah seorang Anggota Legislatif DPRD Parimo.
“Pemanggilan terkait dana program pemberdayaan yang menurut laporan masyarakat, diwarnai Penyelewengan, Para kades yang terperiksa secara jelas Menyebut nama Oknum Dewan Parigi moutong”, katanya.***
Reporter : Kamal








