Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Massa Kadis PU Provinsi Papua Demo Mapolres Tana Toraja.

Massa Kadis PU Papua Demo Mapolres Tana Toraja.(foto :Jufri)

TANA TORAJA, MAKALE,portalsulawesi.id–  Puluhan massa mengatasnamakan Mahasiswa dan Masyarakat Mencari Keadilan yang diduga dikerahkan oleh kepala dinas pekerjaan umum (PU) Provinsi Papua, melakukan aksi unjuk rasa di depan markas kepolisian resort (Mapolres) Tana Toraja, kamis (5/10/2017).

Massa pengunjuk rasa mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus penamparan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) provinsi Papua Djuli Mambaya (DJM) yang diduga dilakukan Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Papua John Rende Mangontan (JRM) yang saat ini ditangani Polres Tana Toraja.

“Kami mempertanyakan sejauh mana polisi menangani kasus penganiayaan terhadap DJM yang dilakukan JRM.  Kami juga ingin mengetahui alasan polisi yang sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap pelaku,” ujar Jenderal Lapangan aksi unjuk rasa,  Luter saat berorasi di depan Mapolres Tana Toraja.

Pengunjuk rasa lainnya,  Wahyu,  dalam orasinya menilai proses hukum di polres Tana Toraja terhadap JRM terkesan lamban.  Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi  polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.  Padahal,  unsur-unsur dilakukannya penahanan terhadap pelaku sudah terpenuhi.

“Senin atau Selasa depan, kami akan kembali melakukam aksi lagi di Mapolda Sulsel mendesak polisi segera menahan JRM pelaku penganiayaan terhadap DJM,” jelasnya.

Usai menggelar orasi di depan Mapolres Tana Toraja,  sejumlah pengunjuk rasa kemudian diterima langsung Kapolres Tana Toraja AKBP Yohanes Richard Anderan.  Sayangnya,  pertemuan antara perwakilan pengunjuk rasa dengan Kapolres berlangsung tertutup.

Perwira Menengah Polres Tana Toraja itu menyatakan kedatangan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Mencari Keadilan ke Mapolres Tana Toraja mempertanyakan kasus penganiayaan yang dilakukan JRM.  Masss juga berharap agar penanganan hukum kasus tersebut dipercepat.

“Kasus ini tetap lanjut ditangani polisi.  Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi kami belum lakukan penahanan,” ujar Kapolres.

Perwira Menengah Polri itu menambahkan alasan polisi tidak melakukan penahanan karena tersangka bersifat kooperatif dan tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus tersebut terjadi pada 25 September 2017 lalu di desa Malakiri kecamatan Balusu kabupaten Toraja Utara.***

Reporter : Jufri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *