TOLITOLI, portalsulawesi.id – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah perjuangkan Revisi Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk ditetapkan masuk dalam rekomendasi hasil Rakernis KI ke-7 se-Indonesia.
“Yaa kita akan perjuangkan agar rakernis kali ini merekomendasikan untuk revisi sejumlah pasal dalam UU KIP,” kata Irfan Denny Pontoh, Ketua KI Tolitoli Sabtu (30/9/2017).
Menurut irfan, dalam Rakernis KI yang dilaksanakan di Bogor saat ini, peserta rakernis se-indonesia memiliki pandangan yang sama soal pentingnya Revisi UU KIP dan akan didorong masuk Prolegnas tahun 2018.
Menurutnya, karena dalam UU KIP terdapat sejumlah pasal krusial yang cenderung melemahkan kerja-kerja untuk mewujudkan keterbukaan informasi ditanah air.
“Terutama menyangkut struktur dan tatakelola kesekretariatan, kewenangan KI, prosedur permohonan informasi, termasuk soal ketentuan pidananya,” jelasnya.
Pembahasan dalam rapat bidang kelembagaan telah selesai dilakukan, tinggal ditetapkan dalam pleno Rakernis KI.
“Jadwalnya relomendasi revisi UU KIP akan ditetapkan dalam rapat pleno rakernis,” ujar Irfan.
Dalam rakernis KI kali ini juga akan langsung dibentuk tim perumus draft revisi UU KIP, selanjutnya kata Irfan, Komisi Informasi Pusat akan mengkomunikasikan hal tersebut dengan kementerian terkait dan Badan Legislasi DPR RI.
Reporter: Ruslin








