Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Apresiasi KPK OTT Wali Kota Cilegon, Gubernur Banten: Harus Diproses

Cilegon, portalsulawesi.id – Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) yang melakukan OTT terhadap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. KPK mengamankan 10 orang termasuk Wali Kota Cilegon.

“Menegakan korupsi memang sudah sebuah keniscayaan. Saya menghargai proses hukum dan yang dilakukan KPK,” kata Wahidin kepada wartawan di Tanjung Lesung, Pandeglang, Sabtu (23/9/2017).

Meski demikian, Wahidin mengaku tidak terlalu prihatin atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Cilegon dan beberapa pejabat dinas serta pihak swasta tersebut.“Yah prihatin gimana, karena itu fakta-fakta yang harus ditegakkan, harus diproses secara hukum,” kata dia.

KPK melakukan OTT di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon pada Jumat (22/9) malam. KPK mengamankan 10 orang dan salah satunya adalah Walikota Cilegon Iman Ariadi.

“Sejauh ini diamankan sekitar 10 orang, di antaranya kepala daerah, pejabat dinas dan swasta. Diindikasikan ada transaksi terkait dengan proses perizinan kawasan industri di salah satu kabupaten/kota di Banten. Ada uang ratusan juta yang diamankan sebagai barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka pasca-operasi tangkap tangan pada Jumat (22/9/2017) kemarin. Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Wali Kota Cilegon, Iman Ariyadi.

Dalam kasus ini, Iman dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari PT Brantas Abipraya dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kronologi penangkapan diawali saat petugas KPK menangkap CEO Cilegon United Football Club berinsial YA di Kantor Bank BJB cabang Cilegon.

“Pada Jumat sore, sekitar 15.30 tim KPK mengamankan YA sesaat setelah melakukan penarikan uang Rp 800 juta. YA dan 3 orang staf dan uang Rp 800 juta diamankan,” kata Basaria.

Setelah itu, tim KPK menunju kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan lagi uang Rp 352 juta. Uang itu diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp700 juta.

Kemudian, tim lain bergerak ke Jalan Tol Cilegon Barat dan mengamankan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan 1 orang supir, 1 staf. Ketiganya kemudian dibawa ke Gedung KPK.

Basaria mengatakan, tim KPK juga mengamankan Legal manager PT KIEC Eka Wandoro Dahlan di daerah Kebon Dalem Cilegon. Kemudian, tim menangkap Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, saat dia sedang berada di kantornya.

Ada pun, Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi datang sendiri ke Gedung KPK pada pukul 23.30 WIB. Iman kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

“Kami berterima kasih karena datang ke sini, lebih baik. Kalau pun tidak datang juga, pasti akan dijemput tim penyidik,” kata Basaria.

Terakhir, pada Sabtu siang, sekitar pukul 14.00 WIB, pihak swasta bernama Hendry datang ke Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Source: Detik.com/Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *