Tolitoli, portalsulawesi.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dampal Selatan berhasil menciduk 5 pelaku yang sedang asik pesta sabu sambil bermain judi. Kelima pelaku diciduk rumah salah seorang pelaku bernama Eka Winata di Dusun Lapangan, Desa Pallakawe, Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengh.
Kapolres Tolitoli AKBP Muh. Iqbal Al Qudusy mengungkapkan, kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Bhabinkamtibmas Desa Kombo. Setelah Bhabinkamtibmas mendapatkan laporan dari para warga selanjutnya langsung dilaporkan kepada Kapolsek Damsel AKP M Mujito, dimana Kapolsek langsung memerintahkan kepada personil untuk turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Aparat Desa setempat.
“Kapolsek bersama anggota dan didampingi oleh aparat desa langsung menuju ke TKP dengan menggunakan mobil Patroli, namun mobil terhenti agar tidak diketahui,serta harus berjalan kaki selama 30 menit menuju sebuah rumah yang dijadikan sebagai pesta shabu dan main judi,” tukas perwira dengan dua melati dipundaknya itu Jumat sore (22/9/2017).
Lebih Jauh orang nomor satu di Polres Tolitoli itu menambahkan, saat tiba dirumah panggung milik salah satu pelaku Eka Winata Kapolsek bersma personilnya langsung menyergap kelima pelaku yang disaksikan langsung oleh aparat Desa setempat. Kelima pelaku yang dibekuk bernama Eka Winata (21), Asrul (25), Ruslan, (42) Akbar (18), keempat pelaku merupakan warga Desa Kombo, sedangkan satu pelaku bernama Hardi (28) merupakan warga Desa Lempe.
Kelima pelaku tersebut diduga keras sedang melakukan pesta shabu sambil bermain kartu domino Qiu-qiu dan kartu Joker sebagai pengganti nilai uang serta satu lembar kartu joker dinilai Rp5 ribu.
“Dari penggerebekan yang kami lakukan barang bukti yang kami sita, diantaranya 1 buah timbangan warna hitam, 9 paket shabu-shabu yang dikemas dengan plastik bening yg tersimpan didalam bungkus rokon New Mild, 3 buah alat isap ( bong ), 7 buah macis gas, 1 bungkus rokok merk nuu, 3 unit hp,34 plastik pembungkus obat ukuran kecil 9 plastik pembungkus obat ukuran besar, kartu domino dan kartu joker serta uang sejumlah Rp1.083.000 juta,” ungkapnya.
Kelima pelaku bersama barang bukti langsung digiring menuju ke Mako Polsek Damsel. dihadapan Polisi, salah seorang pelaku mengakui barang haram jenis shabu tersebut di dapatkan dari warga bernama Baco asal Desa Ogoamas Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, kelima pelaku saat ini mendekam disel tahanan Polsek Damsel, sambil menunggu proses lebih lanjut.
Reporter; Sabran








