Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Polda Sulteng Pecat Anggota Polres Touna

Touna, portalsulawesi.id – Seorang anggota Polres Touna Brigadir Polisi Satu Zam Kurniawan NRP 83090736 diberhentikan tidak hormat.

Pemberhentian berlangsung Rabu 13 September 2017, sesuai dengan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : Kep/22/VIII/2017.

Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono melalui Wakapolres Kompol Moh. Jufri mengatakan pemberhentian itu menjadi pelajaran untuk tidak terulang kepada yang lain.

“Diharapkan ini yang terakhir, namun akan terjadi apabila masih ada yang melanggar dan apabila sudah terjadi ini akan menjadi problem,” katanya.

Wakapolres mengatakan, baik bagi diri sendiri maupun keluarga yang terutama anak isteri untuk saling mengingatkan agar tidak terjadi lagi.

Pemberhentian terhadap salah satu personil Polres Touna ini dikarenakan melanggar disiplin serta kode etik Kepolisian.

“Yang bersangkutan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut turut tanpa ijin resmi dari atasan,” tuturnya.

Source: Humas Polres Touna/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *