Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Walikota Palu : Antisipasi macetnya Jalan dalam Kota, Jadwal Lintas Kontainer di Perketat

Petugas Dishub Kota palu melakukan Sosialisasi Terkait kebijakan Walikota Palu terhadap Perlintasan Kontainer dalam Kota Palu (Ist)

Palu,portalsulawesi.id- Makin Maraknya lalu lalang kendaraan berbadan Lebar yang mengangkut Kontainer di jalan jalan dalam Kota Palu membuat Resah sebagian besar Masyarakat Kota palu,bahkan akibat Muatan yang berlebihan menyebabkan banyak Ruas Jalan di dalam Kota palu harus kembali Rusak disebabkan Tonase Kendaraan tidak sesuai dengan Klasifikasi Jalan.

Melihat hal tersebut diatas,Walikota Palu Drs Hidayat M.Si menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah penertiban lalulintas Kendaraan pengangkut Kontainer di dalam Kota Palu,hal ini berdasarkan berbagai Pertimbangan bahwasanya Keresahan masyarakat Kota Palu akan semberawutnya Lalulintas dalam Kota akibat Perlintasan Kontainer yang tidak beraturan serta Banyaknya Infrastruktur dalam Kota palu seperti Jalan dan Drainase rusak akibat tidak mampu menahan Bobot Kendaraan Pengangkut Kontainer tersebut.

Walikota palu Drs Hidayat Msi (ist)

Dalam Himbauannya,Walikota Palu Drs M. Hidayat M.Si meminta Jajarannya Bekerja Maksimal dalam melakukan Pengawasan dan mengawal kebijakan beliau,selain itu Orang Nomor satu di Kota Palu ini mengharapkan Pengertian para Pengusaha Angkutan Kontainer memahami Keadaan tersebut diatas.

“Olehnya sy berharap instansi terkai betul2 bisa mengawal & mengawasi kebijakan tsb, & sy berharap juga kepada para pengusaha bisah memahami psykologi & harapan masyarakat serta kemampuan APBD Pemkot sehingga betul2 bisa terwujud tatanan kehidupan kita dikota palu yg saling memahami & saling menghargai dgn penuh rasa kekeluargaan. Sy kira Pemkot sdh menetapkan bahwa bagian utara kota palu sebagai kawasan industri, olehx disanalah dibangun pergudangan & utuk pengangkutan distribusi barang2 kedlm kota seharusx menggunakan kenderaan truk (6 roda) “ Tulis Walikota Palu di Aplikasi WhatShap.

Walikota Palu telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor . 551.2/10.27/Dishub/2017 sebagai tindaklanjut atas keluarnya Keputusan Walikota Palu Nomor 551.2/549/Dishub/2017 tentang pengoperasian dan lintasan angkutan peti kemas diwilayah Kota Palu serta hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait,***

Reporter : Widjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *