Palu,portalsulawesi.id– Entah apa yang memotivasi MH (46),warga Jalan Palola Kelurahan Donggala Kodi,Kecamatan Ulujadi Kota palu, akibat perbuatannya dia berhadapan dengan Penegak Hukum akibat memproduksi dan menyimpan Senjata Api dan senjata tajam illegal di kediamannya.
Kasus ini terungkap ketika Masyarakat yang tinggal disekitar RSU Anutapura memberi info kepada Aparat Buser Polsek palu Barat tentang adanya bunyi Letusan Senjata Api di Gudang Mesin Rumah Sakit Pemkot tersebut.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 23 Agustus 2017 jam 17.00 Wita, berbekal Informasi tersebut Anggota Buser melakukan pengecekkan dilokasi ,ditemukan seorang Pria berinisial MH dan langsung digeledah.
Hasilnya,di pinggang MH ditemukan sepucuk Pistol Rakitan lengkap berisikan 6 butir Peluru karet organic dan sebuah Selonsong amunisi yang diduga kuat merupakan amunisi yang ditembakkan dan di dengar warga sekitar.
Petugas bergerak cepat dengan mengamankan Tersangka MH dan melakukan Pendalaman dan Penggeledahan di kediaman MH,hasilnya ditemukan enam Pucuk senjata Api Rakitan berbagai Jenis,satu buah senapan Angin ,Tujuh buah selonsong Peluru caliber 9 mm dari jenis Revorver dan SS1.
Kemudian,ditemukan juga Amunisi Aktif dengan rincian 6 buah Amunisi Tajam untuk Senjata Revorver,lima buah Amunisi Tajam cal. 5,56 mm untuk SS-1,satu buah amunisi karet V-2,73 Proyektil/mata Peluru jenis CIS.
Turut diamankan 4 buah sangkur,satu buah Celurit,sebuah sarung senjata warna Putih,sebuah Korek api Gas berbentuk senjata Pistol Revorver dan sebuah Dompet coklat.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan,babuk senpi jenis Pistol diamankan dari Pinggangnya saat di geledah di ruang kamar mesin RSU Anutapura oleh anggota Kami “ Ujar Kapolres Palu AKBP Christ R.Pusung kepada media ,sabtu ( 26/8/2017) dihalaman Mapolsek Palu Barat saat gelar Press release terkait keberhasilan Polisi mengungkap Pelaku Perakit Senjata Api dan Barang Tajam serta Bahan Peledak.

Kapolres Palu mengatakan pihaknya akan Mengembangkan Kasus ini mengingat banyak Kasus Kriminal di Kota palu dan sekitarnya yang korbannya banyak diancam dengan Senjata Api,sehingga dengan adanya temuan ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara insentif dan lebih mendalam terhadap Tersangka MH.
“Kami akan melakukan pendalam terkait apakah kepemilikanj senjata Api Rakitan ini ada hubungannya dengan Pelaku tindak criminal di wilkum Kota Palu dan sekitarnya,kami akan mengembangkan itu “ ujar mantan Kapolres Tolitoli ini.
Tersangka MH sendiri mengaku dirinya merakit dan memproduksi Senjata Api rakitan berdasarkan petunjuk dari Internet, peralatan untukl merakit senjata di dapatkan dari sebuah toko loakan Barang bekas di jalan Asam.
“Saya belajar dari Geogle serta Youtube untuk merakit senjata,saya hanya pergunakan untuk berburu Binatang “ ujar MH saat diwawancarai oleh awak media.
Pengakuan MH, dirinya memproduksi dan Menyimpan Senjata Api Rakitan sejak tahun 2016,akan tetapi menurutnya dirinya hanya mempergunakan senjata tersebut untuk kalangan sendiri.
“sejak tahun 2016 saya sudah merakit senjata,tetapi saya hanya pakai berburu rusa “ Ujarnya lemas di hadapan para Pewarta yang hadir dalam acara Press Release tersebut.
Untuk Proses Penyidikan dan Pengembangan kasus ini,Polisi menahan Tersangka MH di Mapolsek Palu barat, kepadanya dikenakan sangkakan Pidana yakni UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,yakni memiliki dan membawa senjata Apia tau bahan Peledak di ancam Hukuman Penjara paling lambat 20 Tahun.***
Reporter : H E R U








