Palu, portalsulawesi.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melakuakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil dari pengungkapan, temuan dan sitaan dari Direktorat Narkoba Polda sulteng dan Polres Jajaran selama kurun waktu 2016 sampai dengan 2017.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dalam rangka HUT RI ke 72, dipimpin Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol. Drs. Dwi Setiyadi SH.M.Hum dihalaman Mapolda Sulteng Selasa (15/8/17) pagi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah, para pejabat utama Polda Sulteng , Forkompimda Sulteng, dan Forkompinda Kota Palu serta mahasiswa dan kalangan pelajar.
Adapun barang Bukti yang dimusnakan yakni Shabu 859,6334 Gram, THD 21.049 Butir, Dextro 8.780 Butir, hasil tangkapan dari Direktorat narkoba Polda Sulteng dan Polres Jajaran.
Untuk barang bukti THD dan Dextro dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan shabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam air yang sudah mendidih.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Drs. Hari Suprapto M.Si, menjelaskan pemusnahan barang bukti itu agar tidak disalahgunakan.
“Sekaligus pemushanan ini sebagai bukti akuntabitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti Narkoba yang disita dari para tersangka,” jelasnya.
Sehingga pertanyaan-pertanyaan yang selama ini sering muncul dari masyarakat. “Tentang ke mana saja barang bukti yang disita terjawab melalui kegiatan ini,” ucapnya.
source; humas polda sulteng








