| BAUBAU,Portalsulawesi .com -Kasus pengrusakan hutan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan (Busel) resmi tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Kamis (10/8). Dua tersangka berinisial LJ (62) dan SK (34) dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau.
“Kami baru terima pelimpahan barang bukti dan tersangka perkara kehutanan dari Kejaksaan Tinggi Sultra. Dua tersangka berinisial LJ dan SK kami tahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses pelimpahan ke pengadilan negeri Baubau,” ungkap Kajari Baubau, Rasul Hamid melalui Kasi Pidum, Awaluddin Muhammad, kemarin. Berdasarkan berkas perkara, kata dia, kedua tersangka ditangkap aparat Polda Sultra pada 30 November 2016 lalu pukul 22.30 Wita. Barang bukti dua kontainer kayu jenis jati yang sempat diamankan kini sudah dilelang. Hasilnya, sementara dititip di rekening Kejati Sultra. “Barang bukti dua kontainer jati masih di pelabuhan Murhum Baubau. Memang kayu jati itu sudah dilelang sambil menunggu seperti apa keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. Masih berkas perkara, sebut mantan D kasi Pidsus Kejari Majene ini, LJ berposisi sebagai penjual, sedangkan SK selaku pembeli kayu jati. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun dan minimal satu tahun,” tandasnya.*** Reporter : Dewi Satri |








