Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Terkait Keberadaan PT BDLP di Buol,Gubernur Diminta Bijak Mengambil Sikap

Palu-portalsulawesi.id -Aliansi Masyarakat Tambang (Alismata) Desa Hulubalang Kec Paleleh Barat Kab Buol mendatangi DPRD Sulteng guna menyampaikan tuntutan mereka terkait aktifitas tambang yang dilakukan PT.  Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP), (Jumat, 4/8).

Kedatangan Perwakilan Alismata diterima Wakil Ketua Komisi III,  Muh Masykur.  Dalam forum tersebut,  mereka menyampaikan permasalahan yang terjadi di Desa Hulubalang.

“maksud kedatangan kami di DPRD Sulteng ingin menyampaikan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Sulteng segera menyikapi permasalahan yang kami alami.  Sudah turun temurun kami menambang,  sekitar 50 tahun lebih aktifitas ini kami jalankan dengan baik dan lancar demi memenuhi kebutuhan hidup kami.  Jika dihitung-hitung kami ini generasi ke lima yang meneruskan aktifitas penambangan, ujar Ketua Alismata,  Arlan.

Lebih lanjut Arlan menjelaskan,  aktifitas kami terganggu setelah PT BDLP masuk melakukan aktifitas penambangan dan mengklaim seluruh kawasan tambang menjadi wilayah kelolanya.  Puluhan tahun aktifitas kami menjadi tidak nyaman akibat cara cara yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Padahal sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa silahkan PT BDLP melakukan aktifitas tapi mohon jangan usik wilayah kelola kami selama ini.

“kami masyarakat tidak menolak PT BDLP selama tidak berada di areal masyarakat.  Olehnya,  kami meminta kepada pemerintah daerah untuk diadakan pemisahan wilayah kerja antara masyarakat tambang dan perusahaan”,  tegas Ketua Alismata.

Lebih lanjut,  mereka menyampaikan,  maksud kedatangan di Palu,  karena urusan dan kewenangan pertambangan ada di pemerintah provinsi. Kemarin kami sudah diterima oleh Kadis ESDM Prov. Sulteng, Bapak Elim Somba.  Dan hari ini kami ke DPRD Sulteng sebagai Wakil kami, karena kami menilai banyak hal yang janggal terkait izin operasi yang dimiliki oleh PT BDLP. Seperti penyampaian Kadis ESDM kepada kami,  salah satu pertimbangan izin di keluarkan oleh Gubernur karena di lokasi tersebut tidak ada masyarakat.

Ini yang kami tidak habis pikir,  padahal kami di sana sudah puluhan tahun beraktivitas. Dan semu tahu hal ini karena memang sudah ditugaskan oleh tokoh utama Buol,  alm. Bapak Karim Mbow di tahun 1980an bahwa wilayahnya tambang ini adalah milik rakyat.  Silahkan maanfaatkan untuk kebutuhan penghidupan rakyat.

Menyahuti permasalahan tersebut,  Muh. Masykur menegaskan bahwa DPRD Sulteng melalui Komisi III sangat merespon permasalahan ini. Hendaknya Gubernur Sulteng segera merespon soal ini dan melakukan langkah obyekrif dan tidak berat sebelah.

“kita tidak menghendaki atas nama kepentingan investasi, lantas hak rakyat diabaikan.  Apalagi ada fakta historis yang amat mendalam di sana.  Puluhan tahun rakyat sudah melakukan aktifitas penambangan,  sudah lima generasi penambangan menggantungkan hidup. Dan tentunya nilainya sudah tidak bisa diukur lagi, arti hidup dan kehidupan rakyat,  khususnya di Desa Hulubalang,  urai Wakil Ketua Komisi III ini.

Lanjut Anggota DPRD dari Dapil Kab Sigi Donggala ini,  terkait tambang rakyat sudah mendapat ruang dalam regulasi kita.  Dalam Pasal 1 ayat 32 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari wilayah pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan.

Oleh karenanya,  kami berharap Gubernur bersikap proporsional dan adil dalam merespon permasalahan ini. Tidak bijak memberi keleluasaan dan ruang kepada satu pihak sementara pihak lain diabaikan.

Diakhir pertemuan,  Masykur menyampaikan,  persoalan ini akan kami teruskan dan laporkan ke pimpinan untuk nantinya DPRD Sulteng melalui Komisi III menindaklanjuti dengan cara mengundang para pihak yang terkait langsung dengan permasalahan ini,  termasuk melakukan peninjauan di lapangan,  tutup Masykur.***

Press release

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *