Palu,portalsulawesi.id- Bupati Poso Darmin A,Sigilipu menegaskan bahwa Upaya Penutupan beberapa Tambang Galian C di wilayah kabupaten Poso murni untuk penegakkan peraturan Daerah,hal ini dilakukan tanpa pandang Bulu terhadap semua tambang Galian C di wilayah Poso.
Ditemui di sela sela acara Peletakkan batu Pertama Masjid Al-Mizan di Kompleks kejaksaan Tinggi Sulteng di Palu,Jumad (21/7/2017),bupati Poso yang di dampingi sejumlah Pejabat dari Pemda Poso dan seorang Kontraktor ternama di Poso menjelaskan bahwa pemda Poso hanya menjalankan perintah undang Undang.
“terkait beberapa tambang Galian C di Poso yang kita Tutup itu dikarenakan mereka tidak memiliki ijin,kami berharap dengan upaya penertiban yang kami lakukan pemilik usaha sesegera melakukan Pengurusan Ijin yang dimaksud agar bisa beroperasi lagi “ Jelas bupati yang Akrab di Panggil Bung DAS kepada Portalsulawesi.
Seperti diketahui Publik,Bupati Poso telah memerintahkan menutup beberapa Tambang galian C di wilayah Kabupaten Poso di Antaranya Tambang galian C di Desa meko Kecamatan Pamona Barat yang di kelola PT Surya baru Cemerlang (SBC) dan Sebuah lagi di Sungai Puna Kecamatan Poso pesisir .
Akibat penutupan Aktivitas Galian C di Sungai Meko yang dikelola PT SBC,proyek Jalan Tomata pape yang di danai dari Pos Anggaran APBN akan tersendat, dikarenakan sebagian besar materialnya di Suplay dari Hasil menambang di Sungai meko tersebut .
Kuasa Hukum PT Surya Baru Cemerlang (SBC) Andi Akbar dalam sebuah kesempatan mengatakan kepada portalsulawesi.id bahwa Pihaknya akan terus melakukan Penambangan Material Galian C di Sungai Meko sampai dengan Bupati Poso mengeluarkan Surat Resmi Pelarangan Operasi Tambang Galian C tersebut.
“Kami akan lakukan Upaya Hukum terhadap masalah ini,apalagi ada Diskresi (kebijakan ) dari Presiden RI terkait Proyek yang skala Nasional untuk mendapat kemudahan dalam Pelaksanaannya, semua Upaya akan kami Tempuh “ Ujar Andi Akbar yang Juga menjabat sebagai Sekertaris Tim Pembela Muslim (TPM) Sulawesi Tengah. ***
Reporter : H e r u








