Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Tulis PKI, Anggota DPRD Donggala Di Lapor ke Polda

Laporan Pospera Palu

Donggala, portalsulawesi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala Namrud Mado, dilaporkan Ormas DPC Pospera Palu ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Laporan atas komentar di Facebook (Fb) yang diduga melanggar Undang-Undang ITE.

Dihubungi media ini Namrud Mado membenarkan dirinya dilaporkan ke Polda. “Iya, saya di lapor ke Polda,” ujar Namrud Rabu malam (12/7/2017).

Ia menceritakan kronologis soal dirinya menyebut PKI, berawal dari salah satu postingan  berita oleh akun Fb bernama Asnun Lamasanji berbunyi “Proyek Tol Semarang Batang Rubuhkan 164 Masjid”

“Saya komen kontra betul PKI,” ujar Namrud. “Tapi saya tidak sebutkan namanya,” sambung dia.

Foto: Istimewa

Didalam berita Proyek Tol Semarang-Batang tersebut diketahui ada foto Presiden Republik Indonesia Jokowidodo. “Diadukan ke Polda oleh Pospera,” tambahnya.

Namrud Mado mengatakan dalam Undang-Undang ITE tersebut seharusnya yang memposting lebih berat ketimbang yang berkomentar.

“Dalam UU ITE itu yang berat yang menguplod status dari pada yang komen,” ucapnya. Ketika ditanya apa langkahnya, dia belum menjawab.

Pospera sendiri adalah Ormas anak muda yang berada dibawah naungan PENA 98 (Persatuan Nasional Aktivis 98) dengan Ir. H Joko Widodo sebagai Pelindung Pospera. Ketua Umum Pospera adalah Mustar Bona Ventura, Sekjen Pospera adalah anak muda Sulawesi Tengah yaitu, Aim K Labungasa yang baru berusia 26 tahun.

Reporter: Afdal/Widjaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *