Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

e-Plening Bappeda Bangkep Sudah Final

ilustrasi

Bangkep, portalsulawesi.id – Suara Rakyat, Sebagai tindak lanjut aplikasi e-planning, Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangkep mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2018 ke pemerintah pusat lewat Dirjen Bangda sebesar Rp 843 miliar lebih.

Dari jumlah itu terbagi atas beberapa OPD kabupaten setempat. Diantaranya; Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan sebesar Rp389.452.660.000.

Dinas Kesehatan sebesar Rp.249.213.240.000. Dinas Perikanan dan Kelautan sebesar Rp21.130.000.000. Kemudian Dinas Pertanian sebesar Rp12.440.000.000.

Dinas Pariwisata sebesar Rp12.230.000.000. Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp 32.100.000.000.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebesar Rp56.995.000.000. Dan BadanLingkungan Hidup, Kawasan Permukiman, Perumahan dan Pertanahan yakni sebesar Rp 69.682.000.000.

Jadi Total usulan DAK fisik 2018 Kabupaten Bangkep adalah sebesar Rp 843.242.900.000.dan ini usulan yang sudah Final tutur kepala Bappeda di ruang kerjanya Senin (12/6/2017) lalu.

Kepala Bappeda DR Tahril MSi, menyatakan, proses verifikasi usulan telah dilakukan secara optimal dengan tetap memperhatikan kesesuaian usulan daerah dengan regulasi.

“Ini sudah lolos dan sudah diverifikasi,” kata DR Tahril.

Sejauh ini, pihaknya sudah intens berkoordinasi dengan instansi pengusul DAK terkait beberapa hal. Utamanya dalam hal kesalahan dan kelalaian dalam proses inputing, seperti data yang tidak lengkap, satuan yang salah dan yang lainnya. “Termasuk melakukan updating terhadap usulan dimaksud,” ujarnya.

Dijelaskannya, kebijakan DAK tahun 2018 lebih fokus pada pendekatan Money Follows. Dengan mengacu pada pencapaian program prioritas dan tema RKP 2018 memacu pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangkep.

“Lebih spesifik lagi tujuan DAK adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sebab DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional (UU 33/2004),” terangnya.

Dia juga menjelaskan landasan kebijakan terkait DAK tersebut. Salah satunya, berkaitan dengan Prioritas Nasional (RPJMN) Prioritas Nasional RKP Tahun 2018.

“Itu semua diprioritaskan untuk membantu daerah dalam pemenuhan pelayanan publik, percepatan penyediaan infrastruktur pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi,” tutup Direktur Kampus AKN Bangkep.

Reportar: Marson Kasio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *