Donggala, portalsulawesi.id – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Donggala mengamankan beberapa bantalan kayu yang diduga ilegal. Kayu itu ditangkap di Desa Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulteng.
“Jadi pas anggota mau priksa, sopir pura-pura nelepon di belakang pintu mobil langsung kabur ke atas (gunung),” kata Kasat Reskrim Polres Donggala AKP Hamdan Limpo (8/5/2017).
Polisi langsung mengamankan bantalan kayu-kayu ke Mapolres Donggala. Sampai saat ini belum ada pemilik kayu tersebut yang mendatangi Polres Donggala, sehingga tidak ada tersangka.
“Tidak ada tersangka karena tidak ada pemilik kayu. Itu kayu campuran,” tambah Kasat Reskrim.
Pantauan saat ini kayu-kayu itu masih terlihat di halaman belakang mapolres Donggala dan dipasnag garis polisi atau garis pembatas. “Kita tunggu aja siapa pemiliknya,” ucap dia.
Sementara itu Polisi saat kejadian tidak sengaja melintas di Jalur Trans Sulawesi dan melihat mobil boks terbuka membawa kayu.
“Pas kita stop untuk diperiksa dia kabur, lari ke gunung tidak kita kejar,” tutup Hamdan Limpo.
Reporter: Widjaja








