Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Waspada,Kontraktor mengaku Wartawan Gentayangan di Donggala

Ilustrasi wartawan Gadungan (Ist)

Donggala ,portalsulawesi.id– Praktik Kurang terpuji  dengan Mengatasnamakan Bupati Donggala Mulai bergentayangan di Kota Donggala ,Parahnya aksi Main Klaim sebagai Salah Satu Tim Sukses Bupati Donggala Kasman lassa selalu menjadi “Andalan “ Para Pemburu Rente ini.

Hal ini Terjadi di Salah satu Ruangan Bidang Program dan Perencanaan Dinas pendidikan Kabupaten Donggala ,Rabu (3/5) ,ketika sejumlah Pewarta melakukan Konfirmasi terkait Kucuran Dana DAK tahun 2017 di Dinas Yang di pimpin Rustam Efendy tersebut.

Ketika sesi wawancara berlangsung , Salah seorang Oknum  yang dikenal sebagai  Kerabat Dekat Bupati Donggala Kasman Lassa yang berprofesi Sebagai Kontraktor Menyela Pembicaraan wartawan dengan Kepala Bidang Program dan Perencanaan Dinas pendidikan,Supriadi dengan nada menyindir.

Adu Mulutpun terjadi, Hal ini dikarenakan Oknum yang selalu mengaku sebagai Tim Sukses dan Kerabat Bupati Donggala Kasman Lassa melakukan Intervensi dalam Proses wawancara dan terkesan menghalang halangi wartawan mendapatkan Informasi .

Kontraktor yang dikenal di Lingkup SKPD di Donggala Bernama Usman bahkan Mengaku sebagai Wartawan dan mengklaim dirinya sebagai Pengurus salah satu Organisasi Kewartawanan yakni Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sulawesi Tengah.

Ketika ditanyakan Oknum tersebut bekerja di Media mana ,Sang Kontraktor yang Nyaru jadi wartawan itupun kelabakan dan Mengalihkan Pembicaraan.

“Saya Juga Wartawan seperti Komiu (Kamu,red) dan Pengurus PWRI Sulawesi Tengah “Ujar Usman Ponggah dengan Nada Tinggi.

Parahnya, Pihak Dinas Pendidikan kabupaten Donggala terkesan membiarkan Oknum tersebut melakukan Tindakan yang bukan Kewenangannya, Apalagi Oknum Kontraktor ini dikenal Luas di Donggala sebagai salah seorang kerabat Bupati Donggala Kasman Lassa sering Melobby Proyek .

Sikap yang ditunjukkan Oknum Kerabat Bupati tersebut bertentangan dengan Undang Undang Pers No.40 tahun 1999 ,Pasal 4 ayat 1  Yakni “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”  serta ayat 3 yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Dari Sumber yang terpercaya , Bupati Kasman Lassa sudah sering kali menegur Oknum Tersebut dan Berpesan kepada setiap SKPD agar Tidak Melayani segala bentuk Koordinasinya, hal ini Jelas mengisyaratkan Oknum tersebut hanya menjual Popularitas Bupati Donggala.

 “Memang dia sdh Beliau tw sifatnya, dan tidak di percaya. SKPD juga sdh kami ingatkan untuk tidak merespon segala bentuk Koordinasinya. “ Tulis Sumber dalam Diskusi singkat lewat jejaring sosial dengan Redaksi portalsulawesi.id.***

Reporter : H E R U

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *