Bangkep, portalsulawesi.id– Pusaran Korupsi di Lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangkep terus di pacu Proses Hukumnya, Penegak Hukum khususnya Kepolisian resort Bangkep mulai Membidik tersangka Baru.
Seperti diketahui Publik,sebelumnya Polisi telah menetapkan Tiga orang tersangka dalam Kasus Pengadaan Mesin Krupuk Ikan yang di brandol dengan Anggaran Rp.1,7 Milyar, Proyek yang bersumber dari Pos Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 silam terindikasi terjadi Korupsi.
Pasalnya,Pengadaan Mesin Krupuk yang berbahan Baku ikan tersebut di Anggarkan dan Barangnya di Adakan sementara Kelompok Penerima bantuan Belum terbentuk, Ke ganjilan inilah yang menjadi pintu masuk penegak Hukum sehingga terbongkarlah Dugaan Kasus Korupsi tersebut.
Mereka yang dijadikan Tersangka adalah Mantan Kadis Dinas Perikanan Dan Kelautan Umar Uloli beserta Dua Orang Stafnya Yakni Iyan dan Wiwik, informasi yang dihimpun media ini Kepolisian Resort Bangkep sementara membidik tersangka Baru hasil pengembangan Penyidikan.
Kasus Pengadaan Mesin Krupuk Ikan tersebut mencuat ketika salah satu Kelompok Penerima Bantuan di Desa Lumbi-Lumbia kaget ketika Nama Kelompoknya dinyatakan menerima bantuan Mesin Tersebut, Dikarenakan Kelompok tersebut baru terbentuk.
“ Mesin Kerupuknya sudah Ada sementara Kelompok penerima Baru mau dibentuk, anehkan ?” Ujar Sumber yang enggan di mediakan namanya.***
Reporter : Marson Kasio








