Touna, portalsulawesi.id – Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una(Touna), Provinsi Sulawesi Tengah saat ini sedang mengikuti lelang jabatan Tinggi Pratama setingkat Eselon II.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Touna Taslim DM. Lasupu, SP, MT, menyampaikan bahwa lelang Jabatan Tinggi Pratama ini sudah mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara( KASN).
”Pendaftaran dan penerimaan berkas ini telah dibuka sejak 21 Maret 2017 dan diperpanjang hingga 27 April 2017, berdasarkan surat edaran Panitia Seleksi (Pansel) Nomor :001/Pansel-JPTP/2017, tetang seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,’’ kata Sekda.
“Berkas seluruh pelamar ini sudah diterima oleh tim Panitia Seleksi lelang jabatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tojo Una-Una,” tambah Kabid Kepangkatan dan Pensiun Rusli, S.Sos, diruang kerjanya, Jum’at 28/4/2017.
Adapun Delapan jabatan Pimpinan Tingga Pratama yang diseleksi tersebut yakni 1. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, 2. Kepala Dinas Kesehatan,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,3.Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukimandan Lingkungan Hidup, 4. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 5. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, 6. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, 7. Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan 8. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
“Hari ini, dilaksanakan pemeriksaan seluruh berkas calon peserta guna verifikasi kelayakan administrasi, bertempat di hotel Ananda, Jum’at (28/7),” ujar Rusli.
Bagi calon peserta yang lolos verifikasi berkas itu akan diumumkan pada tanggal 2 Mei dan selanjutnya akan mengikuti assesmen pada tanggal 4 dan 5 Mei.
Rusli menambahkan, masing-masing jabatan yang dilamar calon peserta layaknya dilakukan lelang jika minimal peserta jenis jabatan yang dilamar memiliki jumlah pendaftar empat orang.
Jika tidak mencukupi jumlah peserta jenis jabatan, maka lelang akan ditunda untuk diperpanjang. Lanjut dia mengatakan, bahwa seleksi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparataur Sipil Negara dan Peraturan Menpan-RB Nomor 13 tahun 2014.
“Tentang tatacara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dilingkungan instansi Pemerintah,” tutup Rusli.
Reporter: Budi








