Palu,portalsulawesi.id – Program Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini masih terfokus pada penyiapan pusat pelayanan terpadu pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2A). Disamping itu secara intens dinas ini juga terus meningkatkan perannya dalam penyiapan Kota Layak Anak (KLA).
“Dalam menjalankan kedua program tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga diantaranya pihak kepolisian dalam hal pelayanan bagi korban yang bermasalah hukum.
Selain itu, pihaknya juga menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk rujukan korban yang mengalami tindak kekerasan karena mereka tentunya membutuhkan pelayanan medis. Dalam kerjasama ini juga, pihaknya menjalin kemitraan dengan Dinas Sosial dalam rangka penampungan atau rehabilitasi dan penyiapan keterampilan bagi para korban. Khusus dengan Kemenkum Ham, dinas ini juga menyediakan pelayanan untuk pendampingan hukum.
“Jadi pada intinya, Tugas P2TP2A adalah memberikan pelayanan terhadap korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,” kata Hj.Norma Mardjanu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kerja yang terfokuus pada kedua program tersebut, Dinas ini didukunhg oleh 2 unit kendaraan operasional yang siap menjemput para korban, kapan saja dan dimanapun saat dibutuhkan.
“Kami di provinsi menerima rujukan dari Kabupaten. Dan perlu diketahui bahwa dalam menjalankan tugasnya, P2TP2A ini tidak mengenal waktu libur. Karena setiap saat harus selalu ada guna memberikan pelayanan. Disamping itu, kami dari pemberdayaan juga menyiapkan Psycolog manakala para korban dianggap sangat butuh pendekatan khusus. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh psycolog.
“Pada prinsipnya, kami menyiapkan pertolongan.medis. adfovakasi atau pendampingan hukum. Dan Psycolog. Kita selalu siap siaga bila ada laporan atau korban melapor. Ada juga tindakan.pencegahan melalui sosialisasi di berbagai tempat maupun melalui pendekatan Religi atau Agama,” jelasnya.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2002 disebutkan bahwa peran masyarakat dan peran agama sangat dibutuhkan dalam mencegah adanya tindak kekerasan utamanya terhadap perempuan dan anak.
Khusus untuk penyiapan Kota Layak Anak, nantinya diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi anak. Mulai dari kenyamanan di sekolah, kenyamanan di lingkungan kelurga dimana anak bisa bersosialisasi dengan baik termasuk kenyamanan di puskesmas yang harus ramah anak.
Reporter : N I L A








