SIGI- portalsulawesi.id -Tindakan Tegas Bupati Sigi Mohammad Irwan terhadap sejumlah Kepala Desa yang mangkir melaksanakan Kewajibannya Patut di ancungi Jempol , akibat tidak menjalankan Kewajibannya sebagai Penanggung jawab Keuangan Desa lewat Kewajiban melaporkan pertanggung jawaban keuangan Desa,Sebanyak Lima Belas Orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sigi diberhentikan sementara berdasarkan keputusan Bupati Sigi Nomor 140 – 088 – tahun 2017.
Adapun Kades yang diberhentikan sementara adalah, Kades Baluase, Ridwan, Kades Salua, Yohanis Romang, Kades Watunonju, Suaib, Kades Sunju, Amir Muse, Kades Tinggede Selatan, Ihlas, Kades Panasibaja, Enar, Kades Balane, Sukirman.
Selanjutnya, Kades Uwemanje, Zakaria, Kades Sibowi, Ilham, SE, Kades Sibalaya Barat, Fauzi, Kades Tuva, Bahtiar, Kades Sintuwu, Abidin, Kades Tangkulowi, Kristison Towimba, Kades Poleroa Makuhi, Karter Kuna, Kades Tomua, Kornelius Gaspar Ussu.
Pemberhentian ini berdasarkan ketentuan pasal 9 huruf (a) peraturan menteri dalam negeri nomor 82 tahun 2015 bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa, Anwar, S.Sos, MM, mengatakan, 15 Kades yang diberhentikan sementara ini, akan diberikan waktu paling lambat 60 hari kalender dari sejak dikeluarkannya keputusan tertanggal Senin 18 April 2017, untuk menyelesaikan kewajibannya dalam proses administrasi Pengelolaan Keuangan Desa,
” Apabila dalam tenggang waktu yang diberikan yakni 60 hari kalender tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, maka akan dilakukan pemberhentian dari jabatan kepala desa,” Tegas Anwar saat diwawancarai awak media disela kegiatan sosialisasi penyaluran dana desa di Aula Kantor Bupati Sigi, Selasa (18/4/17)***.
Reporter : Rizal /beritaSigi








