Donggala, portalsulawesi.id – Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Donggala meminta warga melaporkan ke Polres jika ada pelanggaran yang diduga dilakukan oleh CV. Raoda di Desa Balukang.
“(Jika ada pelanggaran) laporkan, kita akan kawal bersama,” kata Kabag Ops Kompol M. Nur Asjik mengarahkan warga untuk melapor ke Polres baru-baru ini.
Sejumlah warga menolak adanya perusahaan pertambangan gailan C di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Polres Donggala akan mengawal jika warga menolak keberadaan tambang tersebut dengan berbagai alasan.
Banyak alasan warga hingga menolak tambang, salah satunya soal lingkungan yang mulai rusak dan tercemar. Air kebutuhan warga di desa itu juga mulai kotor akibat tambang tersebut.
Kasus penolakan perusaaan tambang di Balukang terjadi sejak lama, namun hingga saat ini perusahaan tambang CV. Raoda tidak mengindahkan penolakan sejumlah warga tersebut, malahan pihak CV. Raoda melaporkan 8 warga Balukang ke Polisi.
Warga menyatakan sejak adanya tambang ada kecenderungan debit air bendungan menurun. Dan sebaliknya kalau hujan dengan mudah terjadi banjir yang merusak bendungan.
“Sebetulnya kami orang Balukang sejak dulu itu hidup dari pertanian kerja sawah dan kebun. Tampa tambang tidak kenapa karena justru adanya tambang merusak lahan pertanian kami,” jelas Sak warga sekitar.
Sejak awal proses pengurusan IUP tambang tahun 2014 sudah kontroverial. Karena sudah mendapat protes penolakan warga yang lahannya bersentuhan langsung dengan area tambang.
Sementara warga yang menerima kehafiran tambang adalah mereka yang tidak memiliki lahan atau tanah di sekitar tambang.
Jadi menurut Burhan sangat janggal kalau warga yang dirugikan akibat dampak kerusakan lingkungan dan menolak. Tapi diduga tandatangannya dipalsukan yang seakan-akan mentetujui.
Reporter: Widjaja








