Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Mantan Kaban BNNK Donggala di Eksekusi Kejari Donggala

DONGGALA –portalsulawesi.id- Setelah sekian lama tertunda, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menjebloskan mantan Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Donggala Drs. Burhan Maidi ke Lapas Kelas II Petobo Palu Kota Palu, Penahanan berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita.

Kejari Donggala Gatot Guno Sembodo SH mengatakan ada Lima tersangka dugaan kasus korupsi “berjamaah” di BNN Donggala tersebut.

“Saya barusan eksekusi Mantan kepala BNN Donggala,” kata Gatot. (4/4).

Dalam Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor : 42/Pid.sus-TPK/2015/PT Palu menyatakan terdakwa Burhan Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dan Berlanjut” sebagai mana didakwakan dalam Subsidair”.

Selanjutnya disebutkan Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman pidana terhadap terdakwa dengan Pidana selama Satu Tahun Empat Bulan dengan Denda subsider Rp.500 Juta atau kurungan tambahan enam bulan Penjara.

Kasi Pidsus Kejari Donggala Noval Taher SH, di temui di portalsulawesi.id mengatakan bahwa tahun 2012 lalu, BNN Donggala menyelenggarakan berupa penyuluhan /Sosialisasi P4GN adapun kegiatan tersebut dananya bersumber dari APBN sebesar Rp788.150.680,00.

Sementara itu yang tertuang di RKA-KL nomor: 0110/0066-01.201/24/2015 tanggal 9 Desember 2011 dan APBD sebesar Rp.186.400.000,00.

Burhan Mantan Kepala BNN itu diseret ke pengadilan saat itu terkait tindak pidana korupsi kegiatan penyuluhan P4GN yang menggunakan dana APBD dan APBN tahun anggaran 2012 sebesar Rp500 juta.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan peserta penyuluhan tak mendapatkan hak berupa uang saku dan uang transportasi sesuai dalam RKA-L,” ditambahkan Noval Taher.

Kelima tersangka selain Kepala BNN adalah, Kepala Seksi Pemberdayan Masyarakat Mohammad Yaser, Kepala Seksi Pencegahan Radika Kardinata, Bendahara Umum BNN, Sudirman, serta Kepala Tata Usaha I Ketut Rumadi.***
Reporter : Afdal
Editor     : H e r u

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *