Tolitoli, portalsulawesi.id – Keberhasilan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tolitoli dalam melakukan penangkapan Sabu seberat 2 kilogram patut diacungi jempol. Namun sayangnya, penangkapan tersebut tidak dibarengi dengan penyidikan untuk membuktikan kepemilikan sabu, sehingga para tersangka harus dibebaskan demi hukum.
Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli mengembalikan/menolak berkas perkara kepemilikan sabu-sabu yang disangkakan kepada tiga tersangka, yakni HE, IR dan JA, Kamis (30/3/2017).
Ketiga tersangka sudah menjalani penahanan yang dilakukan Satnarkoba Polres Tolitoli selama 100 hari, sejak menjadi teperiksa pada akhir November 2016 lalu. Namun pada Jumat (31/3/2017) ketiganya harus dibebaskan, karena sudah melalui tiga kali perpanjangan penahanan, mulai tahanan kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
“Karena belum memenuhi unsur, sehingga berkas perkara sabu tersebut dikembalikan atau masih P19. Dalam petunjuknya, kami berikan waktu delapan hari untuk dilengkapi berkas itu,” ujar Kajari Tolitoli, Suhardjono SH.
Pemberian waktu untuk melengkapi berkas perkara sabu 2 kg yang dikembalikan tersebut, menurut Suhardjono biasanya sesuai kewenangan diberikan waktu 40 hari, namun kali ini pihak Kejaksaan hanya diberikan waktu delapan hari.
“Kami berikan waktu delapan hari kepada penyidik untuk melakukan penelitian berkas tiga tersangka itu. Menyangkut habisnya waktu penahanan, ketiga tersangka menjadi kewenangan Polres, bukan di kejaksaan,” kata Kajari Tolitoli.
Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Iptu Besrom Purba yang dihubungi media ini membenarkan, bahwa berkas ketiga tersangka Narkoba 2kg yang dilimpahkan ke Kejari Tolitoli ditolak jaksa.
Besrom tidak menjelaskan alasan penolakan berkas tersebut, ia malah mengatakan terkait berkas pemeriksaan tiga tersangka akan dikoordinasikan dengan Kapolres untuk dilakukan penelitian ulang.
Mengenai habisnya masa penahanan ketiga tersangka, Besrom mengatakan tidak menjadi persoalan. Berdasarkan Undang-undang, para tersangka terpaksa harus dikeluarkan dari tahanan, sambil menunggu penelitian berkas sampai memenuhi unsur atau P21.
“Ya, ketiga tersangka itu kita terpaksa keluarkan dari tahanan,” katanya.
Ketiga tersangka yang ditangkap polisi dan dijebloskan ke tahanan dan kemudian dilepas demi hukum itu, dua orang diantaranya berprofesi sebagai buruh di pelabuhan Dede Tolitoli, yakni Jasman dan Irfan. Sementara Hendra seseorang yang memerintahkan keduanya mengangkut barang melalui hubungan via telepon setelah KM Bahtera Agung sandar di pelabuhan Dedeh, pada Jumat (21/10/2016) silam.
Namun saat pemeriksaan, ketiga tersangka tidak mengakui kepemilikan atas 2 kg sabu itu kepada penyidik.
“Saya bersama Jasman dan Irfan dalam pemeriksaan tidak pernah mengaku. Karena kami bukan sebagai pemilik sabu 2 kg itu,” kata Hendra kepada wartawan, Minggu (2/4/2017).
Menurut Hendra dalam penangkapan barang haram tersebut, dirinya bersama dua temannya hanya sebagai korban. Karena itu Hendra, kalau disangkakan dengan pasal pengedar, sepertinya untuk membuktikannya sangat sulit, karena barang tersebut tidak dalam penguasaannya.
“Kami juga heran kenapa ditahan. Tapi kami bersyukur bisa keluar dari tahanan, karena kami memang bukan pemilik barang itu,” tutur Hendra.[***]
Source : Jurnalsulawesi.com








