Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Kejari Donggala :Eksekusi Andi Sose Parampasi Tunggu Salinan MA

Andi Sose Parampasi saat diperiksa Kejaksaan Donggala (Foto :Yusniwar/DeadlineNews.com)

Donggala, portalsulawesi.id – Hingga saat ini salinan putusan Mahkamah Konsitusi (MA) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Donggala masih belum diterima Pihak Kejaksaan Negeri Donggala.

Kejari masih menunggu putusan, maka jika sudah turun putusan MA maka proses eksekusi terhadap Andi Sose Parampasi terdakwa dugaan kasus korupsi proyek Rujab DPRD Donggala.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala Gatot Gunosembodo mengatakan belum menerima salinan  Putusan MA.

 “Belum ada (turun),” kata Gatot melalui pesan singkat kemarin (29/3) ke redaksi portalsulawesi.id.

Andi Sose Parampasi yang saat ini menjabat di salah satu SKPD Pemprov  Sulteng diduga terlibat korupsi pembangunan Rujab DPRD Donggala di Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Donggala.

Andi Sose Kala  itu menjabat sebagai kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah di Kabupaten Donggala juga sebagai Kuasa  Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang/Jasa.

Selain terdakwa Andi Sose Parampasi, MA juga sudah putuskan dua terdakwa lain, yakni Muh Said Entebo dan Yanti Ardhyanty Bawias. Kasasi keduanya juga dikabulkan oleh MA.

Sebelumnya Andi Sose divonis bebas, namun JPU Kejari Donggala mengajukan kasasi atas putusan bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rujab Ketua DPRD Donggala tahun 2008.

JPU menuntut Andi Sose Parampasi dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.

Andi Sose Parampasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ke I KUHP.

Sehingga, terdakwa Andi Sose dituntut dengan pidana penjara selama 4,5 tahun, dan denda senilai Rp 200 Juta subsidair 5 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa untuk membayarkan uang penganti senilai Rp 23 juta subsidair 1 tahun penjara.

Selain Andi Sose Parampasi, ada dua terdakwa lainnya, yakni Yanti Ardhyanty Bawias selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut dengan pidana penjara selama 4,5 tahun, dan denda senilai Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Mohammad Said Entebo Direktur CV.

Lutom Jaya dituntut dengan pidana penjara selama 4,5 tahun, dan denda senilai Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara, serta menghukum terdakwa dengan membayar uang penganti senilai Rp 8 Juta subsidair 1 tahun penjara.

Bahwa perbuatan ketiga terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp  422.030.266,06. Total kerugian negara dalam tuntutan JPU berbeda dengan kerugian negara yang termuat dalam dakwaan.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Rujab Ketua DPRD Donggala tahun 2008 adalah senilai Rp127.169.568.

Reporter : Widjaja

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *