Palu, portalsulawesi.id – Pungutan liar (Pungli) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut, atau pengenaan biaya, atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan, hal tersebut adalah praktek kejahatan dan termasuk pidana.
Maraknya praktek Pungli telah merambat pada seluruh sentra-sentra pelayanan publik yang ada di negeri ini. Sehingga Pemerintah menilai Pungli sudah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara.
Berkaitan dengan itu, Presiden RI Ir Joko Widodo, pada hari rabu 12 Oktober 2016 di Kementrian Perhubungan memperingatkan kepada seluruh kementrian maupun instansi, agar menghentikan segala bentuk Pungli, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pada tanggal 20 Oktober 2016, diterbitkan Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli sebagai payung hukum oleh Satgas Saber Pungli dalam melakukan setiap kegiatan.

Untuk mendukung Perpres tersebut, Irwasda Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Drs Dwi Setiyadi SH M.Hum membuka acara sosialisasi Perpres RI nomor 87 Tahun 2016, jum’at (24/03/2017) pagi, di ballroom Hotel Palu Golden.
Dalam sosialisasi, tiga pemateri yang hadir yakni Asisten Pengawasan Kejati Sulteng bapak Tri Karyono SH M. Hum, Kepala Inspektorat Daerah Sulteng bapak Mulyono serta Ketua Pokja Unit Pencegahan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulteng Kombes Pol Yusuf Hondawantri Naibaho, SH Msi.
Ketiga pemateri itu membahas tentang Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, yang mana Irwasda Polda Sulteng dipercayakan sebagai Ketua UPP Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi Saber Pungli yakni untuk memberikan gambaran kepada para peserta sosialisasi perihal latar belakang dikeluarkannya Perpres nomor 87 Tahun 2016, pengertian dan jenis atau modus Pungli, ketentuan hukum dan ancamannya serta cara kerja Satgas Saber Pungli.
Selain itu, memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi tentang dampak dan akibat maraknya praktek Pungli yang terjadi pada sentra-sentra pelayanan masyarakat, dan juga mengkampanyekan kepada seluruh peserta sosialisasi agar senantiasa bersama-sama dengan Satgas Saber Pungli untuk memerangi Pungli dan menjadi wistle blower apabila menemukan praktek Pungli disekitarnya.
Para peserta sosialisasi yang hadir kurang lebih 50 orang itu, terdiri dari para Kasiwas dan operator Polres jajaran Polda Sulteng serta para perwakilan Kapolsek di jajaran Polda Sulteng.
Source : Humas Polda Sulteng/ Tribrata News Polda Sulteng








