Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Sekkab Parimo “Resmi ” Di Rutankan

Ekka Pontoh (foto : Istimewa)

Parigi, portalsulawesi.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Akhirnya Mengeksekusi Terpidana kasus Dermaga Parigi Moutong  Ekka Pontoh , hal ini mengingat Keputusan Mahkamah Agung telah mempunyai kekuatan Hukum tetap( inkrah ).

Eksekusi Ekka Pontoh yang saat ini masih menjabat sebagai Sekkab Parimo dilakukan Jaksa Eksekutor di Kediamannya Rabu (22/3 ) di Parigi Kota sekitar Pukul 07.30 Wita dan langsung di Jebloskan Ke Rutan Olaya yang Merupakan Rumah Tahanan Palu cabang Parigi.

Eksekusi terhadap Ekka Pontoh itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2665 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Agustus 2016 atas upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh penuntut umum, hal ini dilakukan karena dipersidangan lalu Ekka Pontoh di Vonis Hakim Bebas.

Kejati Sulteng Melalui Humasnya Andi Rio Rahmatu SH membenarkan Eksekusi tersebut, menurutnya Upaya yang dilakukan Pihaknya merupakan Tindak Lanjut Keputusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan Vonis Kepada Ekka Pontoh dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi.

Seperti diketahui,Ekka Pontoh ditahun 2013 menjabat sebagai  Kepala  Dinas di Dishub Kominfo Parigi Moutong ,Tahun itu dikucurkan Dana Rp.1,3 Milyar Untuk pembangunan Dermaga Wisata. Akan Tetapi belakangan diketahui Dalam persidangan terungkap Perencanaan Empat Dermaga tersebut Fiktif.

Reporter : H e r u

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *