Palu , portalsulawesi.id – Dugaan Penyelewengan Dana Ganti Rugi Lahan Pembangunan Menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau sering disingkat SUTET di Desa Sibedi memasuki Babak Baru , Salah Seorang Oknum Mantan Kepala Desa diperiksa Oleh Penegak Hukum.
Supriyono , mantan Kepala Desa Sibedi Diperiksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulteng sejak Hari selasa (21/3) , dari Sumber yang Layak dipercaya pemeriksaan Mantan Pejabat Desa tersebut terkait Ganti Rugi Lahan pembangunan Menara Sutet di Desa Sibedi.
Selain Supriyono, beberapa Masyarakat dimintai Keterangannya Sebagai Saksi Di Tipikor Polda Sulteng,Pemeriksaan Terhadap Mantan Kades ini Nyaris Luput dari Pantauan Media.
Dari berbagai Sumber di himpun Media Ini, Ganti Rugi Lahan Menara SUTET telah dicairkan dari Pihak Pihak pelaksana sebesar Rp.134.000.000, Anehnya Pemilik lahan yang berhak menerima Tidak Mendapatkan Dana Ganti Rugi tersebut.
Modus yang dilakukan Mantan Kades Sibedi Ini adalah membuat Akta Jual Beli yang diduga Palsu untuk kepentingan Ganti Rugi Lahan, Setelah Dana Tersebut Cair Uang Ganti Rugi Tidak Diterima Para Pemilik Lahan, Sehingga Para Pemilik Tanah Mengadu Ke Polisi.
Reporter : Afdal








