Sigi, portalsulawesi.id – Kucuran Dana Untuk pembangunan Di Desa sejak Tahun 2015 di gelontorkan dengan Nilai yang Fantastis, Pemerintahpun selalu mengingatkan Aparatur Desa agar Bijak Mengelola keuangan Desa.
Tetapi Hal ini tidak berlaku di Dua desa di kabupaten Sigi , Kebijakan Pengelolaan Dana Desa yang bersumber Dari APBN justru dipergunakan dengan tidak profesonal. Akibatnya Banyak Masyarakat Mengeluh akan Ketidak Wajaran Pengelolaan Anggaran tersebut , sehingga Kegelisahan tersebut terendus Pihak Penegak Hukum.
Adalah Kepala Desa lawe Berinisial WHN , telah menjalani Penahanan di Polres Sigi sejak 7 januari 2017 , Kades dari kecamatan Pipikoro ini diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa sebesar Rp.127.000.000,-
Hal ini dibenarkan Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan S.Ik kepada Media ini,beliau mengakui pihaknya telah menangani Kasus Dugaan Penyelewengan dana Desa diWilayah Kecamatan Pipikoro Kabupaten Sigi.
“ Tersangka WHN sudah Kami Amankan sejak Januari 2017, Kasusnya Sudah P21 dikejaksaan Donggala ,sebentar lagi Tersangka Akan Kami Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Donggala “ Jelas Kapolres Sigi ,Sabtu (11/3).
Ditanyakan Terkait Kasus Yang melibatkan Kepala Desa Poi Kecamatan Dolo Barat , Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan Mengatakan bukan Fihaknya yang Menangani Kasusnya.
“ Untuk Kades Poi itu sepertinya ditangani Polda Sulteng , Karena di Polres Sigi Belum ada infonya masuk “ Pungkas kapolres .
Reporter : A F D A L








