Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Terkait Tahanan Tewas di Sigi : Delapan Polisi Di Amankan Propam Polda Sulteng

Ilustrasi Polisi Ditahan

Palu, portalsulawesi.id – Misteri Kematian Almarhum sutrisno Alias Lahido ,Tahanan Kasus Kepemilikan Sajam di Polres Sigi memasuki Tahap baru, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus melakukan Pemeriksaan terhadap Dugaan Pelanggaran Disiplin Yang mengakibatkan Tahanan tersebut Tewas.

Dari Sumber yang Layak dipercaya, Ada Delapan Orang Anggota Polres Sigi diperiksa dan dilakukan penahanan di Propam Polda Sulteng. Mereka yang menjadi terperiksa itu informasinya merupakan Para Polisi yang bertugas dihari Naas Kematian Almarhum Sutrisno tersebut.

“Terkait dengan Penanganan Kejadian di Polres Sigi yang ditanyakan Kemaren,Personil Polres Sigi Bukan Ditahan tetapi yang betul di Amankan,karena berdasarkan Kewenangan Propam hanya Berhak Mengamankan 2 x 24 Jam dan Apabila diperlukan dapat ditambah 5 x 24 Jam,Untuk Penahanannya Hanya bisa dilakukan setelah Sidang Disiplin “  Tulis AKBP Hari suprapto dalam Pesan Singkatnya.

AKBP Hari Suprapto M.Si ,Kabid Humas Polda Sulteng

“Tujuan Mengamankan adalah untuk mempermudah jalannya Pemeriksaan ,ini menunjukkan Keseriusan Dalam penanganan, yang di Amankan berjumlah 8 Personel untuk penanganan Awal keseluruhannya berpangkat Bintara “ Urai Kabid Humas Polda Sulteng di Aplikasi Whatshap yang diteruskan redaksi Deadline News.Com ke Media ini ,Jumad (10/3).

Direktur LBH Sulteng Ahmar SH menyikapi Informasi di amankannya beberapa Orang personil Polres sigi  terkait Tewasnya Almarhum Sutrisno Alias Lahido secara tegas meminta pihak Kepolisian untuk sesegera Mungkin menyidangkan Para Oknum polisi tersebut dalam sidang Kode Etik ,untuk selanjutnya di proses ke Proses Pengadilan Sipil untuk mempertanggung jawabkan Perbuatan Pidananya.

“ Para Personil yang terlibat Pembunuhan Klien Kami sesegera Mungkin di sidang Kode Etik, setelah itu diteruskan pemeriksaannya dalam proses hukum pidana umum , Karena Perbuatan mereka adalah sebuah tindakan Brutal yang tidak manusiawi dan Menyebabkan seseorang kehilangan Nyawa, Ini Kejahatan kemanusiaan serius yang dilakukan Polisi terhadap Rakyat “ Tegas Ahmar SH .

Sekertaris Komisi III Dprd Sulawesi Tengah dari Fraksi PDI-P, Huismant Brant Toripalu saat dimintai Komentarnya terkait Tewasnya  Sutrisno Di Tahanan Polres Sigi menghimbau Pihak Kepolisian agar mengusut Tuntas Penyebab Tewasnya Warga Sidera tersebut.

“ Kepolisian sebagai Instansi yang melakukan penahanan harus bertanggungjawab Atas insiden ini, harus menjelaskan kepada Keluarga,kalau ada indikasi kematian yang tidak wajar Kepolisian harus menyelidiki dengan Tuntas, karena sesuai aturan perundang undangan tanggung Jawab Yuridis ada kepada pihak yang melakukan penahanan “ Tegas Sekertaris Fraksi PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah tersebut.

 

Reporter : S y a h r u l

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *